Rabu, 28 September 2011

usut tuntas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan,RS Peringadi dan Dinas Pertanian dan perikana kota medan No : 15 /DPP/NGO /KOMANDO /2011 Medan : 26 September 2011 Lamp : 1 ( Berkas ) Hal : Mohon Di tandak lanjuti. Kepada Yth : - Bapak PRESIDEN RI - Bapak Kejagung RI - Ketua KPK - Bapak JAMWAS RI - Bapak Ketua DPRRI - Bapak Ketua Komisi X DPRRI - Bapak Menteri Dalam Negeri - Bapak Menteri Pendidikan - Bapak KAPOLRI - Bapak KEJATISU. Di – Tempat Dengan Hormat. Semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Y.M.E dalam menjalankan amat sebagai anak bangsa yang berperan serta memperbaiki kondisi Negara . Sangat lambanya penangan kasus – kasus korupsi di daerah SUMUT khusunya daerah tingkat II yakni Medan yang membuat para oknum – oknum penyelenggara Negara semakin leluasa untuk mencuri Uang rakyat.Di mana ini juga di karenakan lambanya instansi Hukum di SUMUT baik Kepolisian Dan Kejaksaan serta banyaknya kasus – kasus yang sengaja di pendam oknum – oknum aparatur hukum di karanekan telah menerima suap atau adanya PemBack Up yang di lakukan Oknum _ oknum Pejabat teras instansi hukum itu sendiri. Berdasarkan hal di atas kami dari Mahasiswa Pancasila Kota Medan Dan NGO – KOMANDO meminta ke pada instansi hukum untuk benar – benar melakukan penyelidikan terhadap kasus – kasus korupsi di SUMUT terutama kota Medan serta meminta ke pada KPK segera mengambil kasus KORUPSI RAHUDMAN HRp di senyalir adanya permainan sehingga kasus tersebut jalan di tempat . 1. Dasar : a. Undang - undang RI Nomor : 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme. b.Undang – undang RI Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . c. Peraturan pemerintah RI Nomor :71 Tahun 2000 tentang tata cara dan pelaksanaan serta peran serta masyarakat dan pemberian pengargahan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . d. Peraturan pemerintaha Nomor : 68 Tahun 1999 Tentang Tata cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara . 2.Mempedomani dasar Tersebut di atas ,bersama ini kami Imformasikan Yaitu dugaan Korupsi yang merugikan Negara di beberapa Dinas – dinas Di Kota Medan. 1. Dugaan Korupsi Di Dinas Pendidikan Kota Medan yakni : a. Dari hasil pantauan kami dan kasus – kasus naik ke public yang belum adanya penanganan oleh instansi hukum terkait yakni : - Indikasi penarikan dana BOS dari setiap Kacabdis sebesar 17 % yang di duga merugikan NEGARA sebesar 3 M yang terjadi pada tahun 2006/ 2007 . - Percetakan yang melakukan pengerjaan soal /LJU,UAS tahun 2004 /2005 yang meggunakan APBD 2004 sebesar Rp 4M dan indikasi kerugian Negar 2 M tanpa Tender. - Indikasi melakukan penggelapan uang koreksi LJU sebesar Rp 2400 persiswa dengan mata anggaran No.2.11.01.20/001 tidak di lakukan semestinya ,Dana pendataan sekolah ,dana pengadaan naskah ujian Rp 4200 persiswa di lakukan tanpa tender,dana ujian praktek Rp 1300 persiswa dengan mata anggaran No.2.11.01.201.001.01.2 yang bersumber dari dana APBD 2005/2006 Kota medan melanggar Kepres No.80 tahun 2004 dan melanggar kesepakatan kepala sekolah se – kota MEDAN. - Secara bersama – sama melakukan kecurangan pada UN tahun 2007 di Kota Medan dan Mendapatkan ResponMendiknas ,dengan mengeluarkan surat ketetapan tertanggal 14 julni 2007,hasil Raker komisi X DPR RiI tanggal 14 juni 2007 yang berisikan Pembebasan Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Medan dan Kasubdis ( 2 orang ) dalam kasus Air Mata Guru yang terbukti bersama – sama dan ikut serta menyalhgunakan wewenang ,Pemberhentian sementara kepada salah seorang PNS . - Di duga penyelewengan dana bantuhan Program Bantuhan Terhara siswa Putus Sekolah TP.2005/2006 sebesar 2 M dengan dugaa fiktif di beberapa sekolah di kota Medan.No rek 2.11.01.2.02.001.11.2. - Dugaan pemalsuaan surat keterangan Hasil ujian ( SKHU ) dari SD N Medan labuhan SDN 45 tahun 2005 ,kasus membeku di POLTABES MEDAN. - Melakukan permainan Kelas Siluman bertahun – tahun dan baru terbongkar di karenakan adanya sidak dari Komisi E di SMU N 4 dan SMU N 2 juga tidak menutup kemungkinan SMU N lainnya ,tidak melakukan penilain dengan urutan kwalitas NEM di indikasi terjadi penyuapan adanya siswa yang masuk efektif 13 September 2011 dan ada yang tanggal 20 september 2011 perlunya di lakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang bersangkutan. - Terdapat Indikasi kerugian daerah sebesar Rp 5,04 M terdiri atas pengeluaran yang tidak di dukung bukti sebesar Rp 521,74 Juta ,pengeluaran tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 6,57 M dan pemegang kas Terlambat menyetor sisa UUDP TA 2003 sebesar Rp242,68 juta. - Kegiatan yang perlu di periksa tahun 2009 yakni Program wajib belajar Pendidikan sembbilan tahun yang mengabiskan dana Rp 66.488.998.987,00 Pengadan pakaian seragam sekolah Rp 2.819.640.800,00 Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Rp 35.152.864.800,00 Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi pendidik Rp 17.483.290.000,00 Beasiswa Siswa Miskin 2.795.040.000,00 - Juga di tahun 2009 adanya di temukaan perjalanan Dinas di indikasi Fiktip. b. Indikasi KOrupsi DI DInas Perikanan Dan kelautan Kota Medan tahun 2007 dan 2009 - Indikasi Korupsi yang telah di lakukan pemeriksaan dan jelas – jelas di temukan nya korupsi yakni pengadaan Casco Motor boat atau motor tempel dengan pagu 1 M berjumlah 20 Unit ,di temukan perbedaan mutu kayu dari bestek tetapi sampai sekarang kasus tersebut ngambang di indikasi adanya permainan suap. - Dugaan korupsi rehabilitasi dan pengembangan PPI pagu Rp 950.000.000,- di mana di indikasi adanya mark up serta pengerjaan tidak sesuai dengan bestek. - Rumpo Ganda 600 jita untuk teredianya daerah penangkapan ikan ntuk nelayan 40 unit yang di indikasi adanya kegiatan fiktif atau tidak sesuai dengan bestek - Tahun 2009 yakni mengenai Program Peningkatan Ketahan Pangan (pertanian/perkebunan 671.540.075,00 Program peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan 2.508.017.500,00 Program pengembangan budidaya perikanan 1.560.856.000,00 . c. Indikasi korupsi Dinas Kesehatan Medan yakni indikasi Korupsi JAMKESMAS yang pernah naik Kepublik juga adanya indikasi korupsi dan kegiatan yang perlu pemeriksaan oleh instansi terkait yakni :Program Upaya Kesehatan Masyarakat sebesar 18.723.421.030,00 yang juga di anggarkan rumah sakit pringadi dengan realisasi 7 M ,Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat realisasi Rp 2.848.637.800,00 ,Revitalisasi posyandu dengan realisasi Rp 1.322.135.000,00 ,Program Pengembangan Lingkungan Sehat dengan Realisasi Rp 874.736.677,0 d. Rumah sakit Pringadi Medan mengenai addendum pengerjaan ruangan rumah sakit yang sampai sekarang belum selesai di tindak lanjuti serta indikasi korupsi dan Program yang perlu di pertanyakan kegiatan tahun 2009 yakni : • Terdapat selisih Seluruh obat-obatan di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan telah didukung dengan kartu persediaan. Berdasarkan pemeriksaan fisik tanggal 24 Mei 2010, diketahui terdapat perbedaan jumlah fisik persediaan dengan nilai obat-obatan yang dilaporkan dalam neraca per 31 Desember 2009, karena nilai persediaan di neraca hanya merupakan nilai persediaan yang berasal dari pengadaan APBD, sedangkan persediaan obat buffer stock, obat yang berasal dari Askes, obat yang berasal dari bantuan provinsi maupun bantuan lainnya tidak disajikan dalam neraca karena Dinas Kesehatan tidak mempunyai nilai atas persediaan obat buffer stock, obat yang berasal dari Askes, obat yang berasal dari bantuan provinsi. • Terdapat dugaan manipulasi pembuatan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan pada pekerjaan lanjutan pembangunan penambahan Ruang Rawat Inap Kelas III RSU Dr. Pirngadi Medan senilai Rp4.458.524.000,00 dengan maksud agar dapat dilakukan pembayaran 100% kepada penyedia barang/jasa . - Kemudian ditemukan indikasi kuat pengaturan dalam penetapan lelang Ikatan Kerjasama Sistem Informasi Rumah Sakit RSUD Dr Pirngadi Medan yang membebani anggaran rumah sakit dan berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp3.231.599.070 per tahunnya. Sementara dari keterlambatan pelaksanaan proyek yang tidak dikenakan denda atau sanksi, RSUD Pirngadi dirugikan sebesar Rp563.317.190. Terakhir, BPK RI juga menemukan dugaan penyimpangan atas penetapan PT Alpha Rho Delta sebagai pemenang lelang pekerjaan lanjutan gedung rawat inap Kelas III dengan potensi kerugian daerah sebesar Rp869.850.700 • Tahun 2009 adanya angaran untuk Program upaya Kesehatan Masyarakat sebesar 47 M yang di ralisasikan sebesar 7 M yang menjadi pertanyaan program apa saja yang telah di buat sehingga mengabiskan dana sebesar 7M.yang juga di anggarkan Dinas Kesehatan Medan dengan realisasi dana 18 M. e. Serta indikasi Korupsi lainnya tahun 2009 yakni : yakni mengenai Pemahalan harga pengadaan paket lelang lebaran dan natal yang berindikasi kerugian daerah minimal sebesar Rp1.040.179.000,00 , \Realisasi belanja hibah dan bantuan sosial tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp14.015.500.000,00 dan diduga fiktif minimal sebesar Rp339.000.000,00 Sesuai dengan hal di atas kami dari Mahasiswa Pancasila Kota Medan dan NGO – Komando menyatakan sikap sebagai berikut : 1. Meminta Kepada Bapak Presiden RI agar mendesak Instansi hukum di SUMUT khususnya Kota Medan agar menindak lanjuti kasus – kasus indikasi korupsi di atas dan memeriksa jaksa – jaksa yang pernah menangani kasus di atas kerena di sinyalir kuat adanya permainan yang di lakukan para Oknum – oknum pejabat hukum dengan melakukan terima suap oleh pelaku – pelaku Korupsi atau adanya pendekingan oleh oknum – oknum pejabat teras instasi hukum terhadap koruptor. 2. Meminta kepada KEJAGUNG untuk melakukan rotasi cepat di daerah tingkat II SUMATERA UTARA sehingga tidak sempatnya adanya permainan suap menyuap terhadap kasus – kasus korupsi di SUMUT dan segera Menangkap RAHUDMAN Hrp.serta menindak lanjuti jaksa – jaksa nakal di SUMUT khusunya Kota Medan. Meminta JAMWAS untuk memantau kasus – kasus di atas dan memanggil kejari Medan dan KEjatisu mengenai penangan masalah di atas serta tindak lanjutnya. 3. Meminta DPR RI KOMIS X agar mempertanyakan realisasi pada Rapat Komisi X DPRRI pada tanggal 14 juni 2007 dengan melakukan pembebasan jabatan kepala Dinas Pendidikan Medan yang sampai hari ini tetap menjabat KEpala Dinas Pendidikan Medan.yakni saudara HAsan Basri. 4. Meminta kepada MEnteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan agar segera melakukan tindakan terhadap kasus – kasus di atas melakukan pendesakan dan hal lainnya terhadap instansi hukum di SUMUT. 5. MEminta KPK agar segera Mengambil ahli kasus Rahudman Hrp yang sampai saat ini mandul di Kejaksaan SUMUT. 6. Sangat si sayangkan apa bila instansi hukum terus menerus di manfaatkan oknum – oknum tertentu untuk menjadi terminal terakhir dalam melakukan korupsi. Demikian pernyataan sikap ini dan kami perbuat serta mohon di tindak lanjuti DEWAN PIMPINAN DAERAH TKII MAHASISWA PANCASILA KOTA MEDAN Dan NGO - KOMANDO IWAN KABAW COORDINATOR AKSI aksi pendesakan pada tgl 22 september 2011 di Gedung DPRD SU ,Kejatisu dan Pemko MEDAN,dan di rencanakan tanggal 3 oktober 2011 akan melakukan pendesakan lagi.

Tidak ada komentar: