Selasa, 18 Maret 2008

SURAT BUAR KAPOLRI

No : 001/FMBAKP/P –II/2008 Medan : 17 Maret 2008
Lamp : 1 ( Berkas )
Hal : Pemberitahuan

Kepada Yth : KAPOLRI

di-

Tempat


Dengan Hormat,,,..

Semoga bapak dalam keadaan sehat walafiat dalam menjalankan aktivitas sehari – hari.

Melihat semakin banyaknya permasalahan hukum di Medan baik mengenai kekerasan,perampokan ,perang antar masyarakat juga permasalahan masyarakat Kota Medan yang menganggap terjadi penyelewengan hukum dan terjadi pemihakan dalam hukum.
Di mana ini dapat kita lihat dalam kontek umum Melihat kondisi masyarakat yang semakin memahami mengenai hukum dan Undang – Undang yang mempunyai dampak positif dan negative dimana dampak positifnya masyarakat lebih menahati hukum dan tidak bisa di main – mainkan oleh oknum – oknum pelaku penegakan hukum.dampak negative yang sering terjadi di mana terjadi pengaduan dan penjebakan – penjebakan yang di lakukan untuk menjerat seseorang melalui hukum itu sendiri,di mana perlunya aparatur Negara baik Kepolisian ,Jakasa dan Hakim yang pintar membaca permasalahan dan juga benar – benar melakukan penegakan hukum bukan oknum – oknum pejabat hukum yang hari ini juga banyak melakukan penyelewengan hukum dengan memakai baju hukum dan berlandaskan oleh Undang – Undang untuk memperkaya diri dan melakukan penindasan ke pada rakyat.Di mana yang selalu menjadi korban adalah rakyat di mana kalau tidak jelinya pihak ke Polisian dalam melihat masalah terjadi yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah.kalau yang benar menjadi salah dan menjalani hukuman tahanan coba kita bayangkan bersama apabilah dia kepala keluarga kemana istri dan anaknya untuk mencari nafkah.dan efek –efek lainnya yang harus kita lihat.
Sehubungan dengan hal di atassalah satu contoh adanya permasalahan yang terjadi. Adapun kronologis singkat kejadian bermula dari isu yang tersebar bahwa pengajian yang berada di Pendopo Sinar Syahid merupakan ajaran sesat.Yang di sebarkan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, sampai datang Organisasi Islam yang mengatas namakan FPI pada tanggal 20 Januari 2008 dan terjadi diskusi dengan pengurus HIMPASS dengan kesimpulan bahwa FPI menyatakan tidak ada permasalahan mengenai pengajian tersebut dalam arti kata bahwa FPI menyatakan isu tersebut bohong, tertuju perusakan dan penyerangan yang terjadi pada tanggal 21 january 2008 berkisar jam 20:30 pada oknum Azis di karenakan sebelum ke pulangan FPI beliau berada di dekat Pendopo dan menyatakan akan mengancurkan pendopo tersebut di nyatakanya karena sesat dan menghimbau siapa yang mempertahankan pendopo rumahnya akan kami bakar,dan malam kejadian penyerangan saudara Azis berada di tempat dan memimpin penyerangan dengan menggunakan kelewang panjang dan mamakai cadar warna hitam. dan sangat disayangkan waktu kerusuhan terjadi dan belum memakan korban adanya oknum kepolisian di lapangan tetapi tidak bisa berbuat banyak sehingga terjadi korban baik dari pihak pendopo yang berjumlah tujuh orang dengan kelompok azis yang berjumlah berkisar 200 orang, adapun siap menjadi saksi adalah Alan Sutopo, Sugeng Minardi, Suarianto, Rudi Iskandar, Supianto dan Ilham Junaidi.

Secara logika Hukum tidak di benarkan melakukan perusakan dan main hakim sendiri ke pada seseorang atau kelompok. Di mana Negara kita adalah Negara hukum semua masalah ada bagian – bagian yang memutuskan benar atau salahnya suatu seseorang atau pun kelompok.Juga dari kondisi massa yang ada dan persiapan yang di lakukan sudah jelas kelompok azis memakai peralatan lengkap baik kelewang, bom melotop, batu dan tali untuk mengikat tiang pendopo untuk merubuhkan. Ini merupakan jelas – jelas penyerangan yang di rencanakan.Dan di lihat dari massa HIMPASS yang hanya tujuh orang apa mungkin dan melawan dan melakukan penganiayaan seperti yang terjadi pada kelompok azis Cs sementara korban dari pihak HIMPASS berjumlah empat orang.
Adapun khasus ini sangat di sayangkan apabila pihak kepolisiahan tidak memandang jeli masalah ini dan mengukum orang – orang yang tidak bersalah.di mana saat ini salah satu dari tujuh orang yang merupakan Majelis Penesehat Himpunan HIMPASS yang bernama Ilham Junaidi berada di tahanan kepolisian yang di nilai telah melakukan penganiyayaan waktu terjadinya penyerangan,dan sangat di sayangkan kelompok Azis dan kawan – kawan yang melakukan penyerangan sampai saat ini belum juga di tangkap sementara telah ada pengaduhan oleh saudara Dedy Andri ke Kapolsek Belawan dengan No.Pol,:STPL/32/I/2008/Belawan Tabes Tanggal 21 January 2008 ( Terlampir ) dan di jawab Kapolsek dengan Nomor : K/102/I/2008 Tanggal 25 january 2008 (Terlampir)di serahkan KEPOLTABES MS dan sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya
Kami dari FMBAKP menyatakan sikap dengan tegas demi penegakan hukum di Sumatera Utara Khusunya Kota Medan :
1. Meminta KAPOLRI segera mengganti KAPOLTABES MS dan KASAT RESKRIM POLTABES,yang kami nilai gagal dalam menegakan Hukum di Indonesia.
2. Meminta ke pada Presiden RI dan DPR RI untuk memikirkan Permasalahan Hukum yang sering terjadi.
3. Mendukung KAPOLRI dalam Program - program menegakan Hukum di Indonesia yang saat ini telah tegas dalam menindak Oknum – oknum Kepolisian yang tidak benar.
4. Meminta Menteri Hukum dan HAM juga KOMNASHAM agar tanggap membaca permasalahan HAM yang terjadi di Indonesia .yang selama ini kami anggap hanya merupakan lembaga yang tidak berfungsi dalam penangan HAM.

Demikinlah surat ini kami sampaikan sebagai wujud kepedulian kami terhadap nasib masyarakat yang tertindas hukum

FORUM MAHASISWA BERSAMA
ANTI KORUPSI DAN PENINDASAN
( FMBAKP )
koordinator bersama



ARIF TAMBUSE ARENZO
MAPANCAS FORMAPEM



DESRIZAL M.SABANDI
HIMPASS LKSM-UP


Tembusan : PRESIDEN RI
DPR RI
KAPOLDASU
DPRD SU
DPRD MEDAN
Menteri Hukum Dan HAM
KOMNAS HAM
mapancaskotamedan.blogspot.com

segera ganti kapoltabes dan kasat reskrim MAPOLTABES MS

Melihat kondisi masyarakat yang semakin memahami mengenai hukum dan Undang – Undang yang mempunyai dampak positif dan negative dimana dampak positifnya masyarakat lebih menahati hukum dan tidak bisa di main – mainkan oleh oknum – oknum pelaku penegakan hukum.dampak negative yang sering terjadi di mana terjadi pengaduan dan penjebakan – penjebakan yang di lakukan untuk menjerat seseorang melalui hukum itu sendiri,di mana perlunya aparatur Negara baik Kepolisian ,Jakasa dan Hakim yang pintar membaca permasalahan dan juga benar – benar melakukan penegakan hukum bukan oknum – oknum pejabat hukum yang hari ini juga banyak melakukan penyelewengan hukum dengan memakai baju hukum dan berlandaskan oleh Undang – Undang untuk memperkaya diri dan melakukan penindasan ke pada rakyat.Di mana yang selalu menjadi korban adalah rakyat di mana kalau tidak jelinya pihak ke Polisian dalam melihat masalah terjadi yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah.kalau yang benar menjadi salah dan menjalani hukuman tahanan coba kita bayangkan bersama apabilah dia kepala keluarga kemana istri dan anaknya untuk mencari nafkah.dan efek –efek lainnya yang harus kita lihat.Sehubungan dengan hal di atas adanya permasalahan yang terjadi. Adapun kronologis singkat kejadian bermula dari isu yang tersebar bahwa pengajian yang berada di Pendopo Sinar Syahid merupakan ajaran sesat.Yang di sebarkan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, sampai datang Organisasi Islam yang mengatas namakan FPI pada tanggal 20 Januari 2008 dan terjadi diskusi dengan pengurus HIMPASS dengan kesimpulan bahwa FPI menyatakan tidak ada permasalahan mengenai pengajian tersebut dalam arti kata bahwa FPI menyatakan isu tersebut bohong, tertuju perusakan dan penyerangan yang terjadi pada tanggal 21 january 2008 berkisar jam 20:30 pada oknum Azis di karenakan sebelum ke pulangan FPI beliau berada di dekat Pendopo dan menyatakan akan mengancurkan pendopo tersebut di nyatakanya karena sesat dan menghimbau siapa yang mempertahankan pendopo rumahnya akan kami bakar,dan malam kejadian penyerangan saudara Azis berada di tempat dan memimpin penyerangan dengan menggunakan kelewang panjang dan mamakai cadar warna hitam. dan sangat disayangkan waktu kerusuhan terjadi dan belum memakan korban adanya oknum kepolisian di lapangan tetapi tidak bisa berbuat banyak sehingga terjadi korban baik dari pihak pendopo yang berjumlah tujuh orang dengan kelompok azis yang berjumlah berkisar 200 orang, adapun siap menjadi saksi adalah Alan Sutopo, Sugeng Minardi, Suarianto, Rudi Iskandar, Supianto dan Ilham Junaidi.
Secara logika Hukum tidak di benarkan melakukan perusakan dan main hakim sendiri ke pada seseorang atau kelompok. Di mana Negara kita adalah Negara hukum semua masalah ada bagian – bagian yang memutuskan benar atau salahnya suatu seseorang atau pun kelompok.Juga dari kondisi massa yang ada dan persiapan yang di lakukan sudah jelas kelompok azis memakai peralatan lengkap baik kelewang, bom melotop, batu dan tali untuk mengikat tiang pendopo untuk merubuhkan. Ini merupakan jelas – jelas penyerangan yang di rencanakan.Dan di lihat dari massa HIMPASS yang hanya tujuh orang apa mungkin dan melawan dan melakukan penganiayaan seperti yang terjadi pada kelompok azis Cs sementara korban dari pihak HIMPASS berjumlah empat orang. Adapun khasus ini sangat di sayangkan apabila pihak kepolisiahan tidak memandang jeli masalah ini dan mengukum orang – orang yang tidak bersalah.di mana saat ini salah satu dari tujuh orang yang merupakan Majelis Penesehat Himpunan HIMPASS yang bernama Ilham Junaidi berada di tahanan kepolisian yang di nilai telah melakukan penganiyayaan waktu terjadinya penyerangan,dan sangat di sayangkan kelompok Azis dan kawan – kawan yang melakukan penyerangan sampai saat ini belum juga di tangkap sementara telah ada pengaduhan oleh saudara Dedy Andri ke Kapolsek Belawan dengan No.Pol,:STPL/32/I/2008/Belawan Tabes Tanggal 21 January 2008 ( Terlampir ) dan di jawab Kapolsek dengan Nomor : K/102/I/2008 Tanggal 25 january 2008 (Terlampir)di serahkan KEPOLTABES MS dan sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya
Sehubungan dengan hal di atas kami dari FORUM BERSAMA ANTI KORUPSI DAN PENINDASAN ( FMBAKP ) Menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Meminta kepada aparatur Hukum agar benar – benar menjalankan penegakan hukum yang sebenar – benarnya,sehingga tidak terjadi penyelewengan hukum dan mencari kekayaan dalam proses penegakan hukum terutama pihak Kepolisian yang merupakan barisan terdepan dalam menegakan hukum di Indonesia.
2. Meminta KAPOLTABES agar meninjau khasus perusakan dan penyerangan yang terjadi pada pendopo HIMPASS serta meninjau kembali mengenai penangkapan saudara Ilham Junaidi yang merupakan korban dalam permasalahan ini yang sekarang menjadi terdakwa atas tuduhan penganiayahan yang berada di tahanan MAPOLTABES MS.
3. Meminta para kepala penegakan hukum yang merasa tidak mampu dalam menangani permasalahan hukum di Sumatera Utara khsusnya Kota Medan agar segera mundur dari jabatannya.seperti di Medan banykanya permasalahan Hukum yang terjadi di mana kurangnya antisipasi dan tidak jelinya kapoltabes medan serta banyaknya khasus - khasus yang belum terselesaikan,juga mengenai penangkapan mobil tangki yang perlu di pantau seluruh masyarakat mengenai penanganannya di karenakan di sinyalir terjadi penyelewengan hukum.
4. Meminta Kepada DPRD SU Dan DPRD Medan agar memantauh permasalahan hukum di Sumatera Utara khususnya Kota Medan.di mana banyaknya permasalahan dan khasus – khasus yang hari ini kami nilai khasus – khasus tersebut banyak yang tidak terselesaikan juga banyaknya khasus yang awalnya tidak akan terjadi apabila pihak Kepolisian tanggab dan cepat mengantisipasi permasalahan tersebut seperti khasus perusakan dan penyerangan Pendopo HIMPASS.
5. Jangan jadikan baju hukum dan Undang – undang untuk mencari kekayaan dan membuat penindasan terhadap rakyat yang lemah.
6.meminta agar KAPOLRI segera mengganti KAPOLTABES MS.sesuai dengan surat kami kirimkan ke pada KAPOLRI.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan atas wujud kepedulian kami terhadap nusa dan bangsa FORUM MAHASISWA BERSAMA ANTI KORUPSI DAN PENINDASAN( FMBAKP ) koordinator bersama

MAPANCAS MEDAN : ARIFF TAMBUSE
FORMAPEM : ARENZO
LKAM - UP : M.SABANDI
HIMPASS : DESRIZAL
Tembusan : PRESIDEN RI
KAPOLRI
DPR RI
KAPOLDASU
DPRD SU
DPRD MEDAN
Mapancaskotamedan.blogspot.com
aksi pada tanggal 18 maret 2008
di bundaran SIB,DPRDSU,DPRD MEdan dan MAPOLTABES MS

KEPOLISIAN DAN DPRD SU HARUS TANGGAP DENGAN PERMASALAHAN DI SUMUT

Sehubungan dengan banyaknya permasalahan - permasalahan di SUMUT yang seharusnya dapat di cegah sebelum terjadi bentrok antara sesama masyarakat SUMUT yang mempunyai kepentingan – kepentingan yang berbeda juga harus lihainya ke polisihan dalam mengantisipasi masalah sebelum datang masalah yang lebeih besar lagi.di mana kepolisian merupakan ujung tombak keamanan dan penegakan hukum di Indonesia. Ini dapat kita lihat dari beberapa khasus yang terjadi di Sumatera Utara seperti masalah lahan yang tidak habis – habisnya, yang merupakan salah satu rawan komlik atau bentrok sesama masyarakat,contoh lahan Limau Mungkur seluas 1,370 Ha yang baru – baru ini terjadi, gerakan masyarakat yang tidak meperdulikan norma hukum, sehingga terjadi tindakan pemukulan dan sebagainya, yang perlu ketegasan hukum yang di lakukan pihak kepiolisian yaitu KAPOLDASU sehingga dapat mencegah sedini mungkin terjadi bentrok tersebut dan menangkap dalang teradinya kerusuhan ,agar masyarakat lebih taat dalam menyampaikan kebebesan pendapat di muka umum,serta mengkaji permasalahan dengan cara profisional dan logika hukum, atau dalam arti katanya tidak berat sebelah. Di mnan PTPN II merupakan asset Negara dan menambah devisa Negara sehingga tidak terjadi kerugian – kerugian Negara.,kecuali lahan tanah yang telah di bebaskan Negara dan tidak di perpanjang HGU Nya,.kita juga meminta kepada anggota dewan jangan jadikan paska pilikada, hanya memikirkan kemenangan calon yang di usunga tapi harus memikirkan masalah rakyat yang merupakan fungsi anggota dewan sebagai penyampai aspirasi rakyat dan melihat perrmasalahan – permasalahan yang terjadi di masyarakat . Juga banyaknya permasalahan di mana banyaknya oknum – oknum aparatur Negara baik kepolisian ,kejaksaan sampai pengadilan yang telah mencoreng nama instansi hukum itu sendiri yang bermodalkan baju hukum dan undang – undang untuk memperkaya diri sendiri dan menyebakan masyarakat pada saat ini semain tidak percaya dengan instansi hukum, di mana banyak factor yang membuat hal ini terjadi,baik mengenai tuntutan pasal yang di jatuhkan,penangguan tahanan ,serta vonis hukuman ,serta banyaknya kejadian terjadinya penjebakan – penjebakan yang dilakukan oknum – oknum penegakan hukum yang mencoreng nama instansi hukum itu sendiri ,ini harus segera di pikirkan bersama juga merupakan tanggung jawab kepala pemerintahan serta para pemimpin – pemimpin instansi hukum terutama wakil rakyat. Dalam arti kata dalam permasalahan – permasalahan yang terjadi di sumatera utara di perlukan ketegasan aparatur hukum,menjaga sedini mungkin terjadinya permasalahan semakin besar terutama yang melibatkan beberapa kelompok masyarakat contoh lahan limau mungkur serta permasalahan lainnya ,juga memperbaiki citra dan keprofisionalan aparatur Negara ,sehingga tidak terjadi penyelewengan hukum dan terjadi penindasan terhadap masyarakat ,apalagi menjelang PILKADA yang merupakan rawan komlik ,juga mengimbau kepada masyarakat sumatera utara agar bekerja sama menjaga keamanan Sumatra Utara.

DEWAN PIMPINAN TK II MAHASISWA PANCASILA KOTA MEDAN
Rahmat Hidayat SrgWAKIL KETUA

mapancaskotamedan.blogspot.com