Rabu, 28 September 2011

Hasan Basri Ragukan Data BPK RI KADIS PENDIDIKAN MEDAN 11:08, 13/05/2011 Hasan Basri Ragukan Data BPK RI TUNTASKAN KASUS: Massa yang tergabung dalam Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Medan melakukan aksi di halaman kantor kantor Kejatisu, Kamis (12/5). Massa meminta Kejatisu mengusut sejumlah tuntas kasus korupsi di Sumatera Utara.//ANDRI GINTING/SUMUT POS > MEDAN-Pemberitaan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran (TA) 2007-2008 di Dinas Pendidikan Medan yang berpotensi merugikan negara Rp28,5 miliar, membuat gerah Hasan Basri. Sebagai kepala dinas, Hasan Basri tak rela namanya disebut-sebut dalam pemberitaan. “Janganlah kalian buat namanya jelas seperti itu. Seharusnya hanya dengan inisial saja,” tegasnya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (12/5). Hasan meminta namanya tidak disebutkan dengan vulgar. Ketika disebutkan sumber data dari BPK RI, ia malah sempat mempertanyakan keakuratan data BPK yang dimaksud. “Masalah itu sudah lama kita konfirmasi,” katanya. Dan saat ditegaskan apakah dia tidak mempercayai keakuratan data BPK tersebut, Hasan Basri tidak berani membenarkan pernyataannya. “Janganlah kalian giring-giring ke situ,” jawabnya. Hasan Basri juga merasa biasa saja terkait adanya temuan-temuan tersebut. “Saya biasa saja dengan berita-berita itu,” katanya lagi. Namun, saat ditanya apakah dirinya siap kasus tersebut diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan apakah dirinya siap untuk diperiksa KPK, Hasan Basri enggan menjawabnya. “Untuk yang itu, no commentlah,” tutupnya. Temuan BPK RI Wilayah Sumut lainnya terhadap Dinas Pendidikan Kota Medan TA 2007-2008 yakni, temuan yang berkaitan dengan pemenuhan penyediaan sarana prasarana pendidikan dan tenaga pendidik untuk tingkat pendidikan dasar adalah sebegai berikut; Sekolah belum memiliki sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan yang ditetapkan dalam standar. Dalam rangka penyusunan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah pada masing-masing Dinas Pendidikan pada tingkat Kota Medan diperlukan database yang valid dan up to date, mengenai jumlah dan kondisi masing-masing sekolah (ruang kelas, ruang guru, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, dan seterusnya). Demikian juga untuk mengetahui kesesuaian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh masing-masing sekolah dengan Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP). Pemeriksaan atas dokumen pengelolaan keuangan pada Dinas Pendidikan Kota Medan diketahui bahwa setiap SD dan SMP diharuskan untuk mengirimkan laporan bulanannya. SD mengirimkan laporan bulanannya melalui cabang dinas di masing-masing kecamatan dan SMP mengirimkannya melalui sekolah induk rayon untuk diteruskan ke subdis program di Dinas Pendidikan Kota Medan. Laporan bulanan dari masing-masing sekolah tersebut merupakan bahan untuk penyusunan data base (profil) sekolah termasuk informasi atas jumlah dan kondisi sarana dan prasarana sekolah. Namun subdis data Dinas Pendidikan Kota Medan tidak melakukan up date data dan data base sekolah untuk Tahun 2007-2008. Database sekolah yang terakhir dibuat Dinas Pendidikan Kota Medan adalah Tahun 2006. Hasil pemeriksaan atas database sekolah pada Dinas Pendidikan dan uji petik atas sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki sekolah diketahui bahwa Dinas Pendidikan Kota Medan tidak mempunyai database yang mutakhir terkait dengan jumlah dan kondisi sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh masing-masing sekolah yang tersebar di wilayah kota dan tidak menyusun prioritas sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan atau tambahan sarana dan prasarana sekolah. Hal tersebut didukung dengan hasil uji petik pemeriksaan pada beberapa sekolah yang diketahui masih belum memiliki prasaran ruang pendidikan sesuai dengan yang ditetapkan dalam standar. . Upaya Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan dalam mengumpulkan, mengevaluasi laporan-laporan, dan menetapkan skala prioritas yang terkait dengan sarana dan prasarana yang diberikan oleh para kepala sekolah belum optimal. Kepala subdis program Dinas Pendidikan Kota Medan menyatakan bahwa, setiap tahun ajaran baru Dinas Pendidikan Kota Medan selalu melakukan pendataan termasuk sarana dan prasarana. Selain itu, profil pendidikan tidak memuat jumlah siswa per sekolahnya, mengingat jumlah sekolah yang cukup banyak, akan tetapi tertuang dalam bentuk format lain yakni Rangkuman Data Persekolahan. BPK RI merekomendasikan, Wali Kota Medan agar memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan terkait supaya mengumpulkan, mengevaluasi laporan-laporan, dan menetapkan skala prioritas yang terkait dengan sarana dan prasarana yang diberikan oleh sekolah-sekolah yang dilakukan secara optimal. Kejatisu Tunggu Laporan Di lain pihak, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menegaskan pihaknya akan memprioritaskan penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan. “Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan sudah menjadi atensi pimpinan untuk segera melakukan penyelidikan dugan korupsi di instansi pendidikan tersebut,” pernyataan tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan SH pada wartawan Kamis (12/5) di Jalan AH Nasution Medan. Meski demikian, kejatisu tetap pada pendiriannya, menunggu laporan dan temuan BPK-RI atas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan. “Kita berharapa BPK-RI segera menyampaikan laporan hasil audit mereka pada kejaksaan. Agar penyidik kejaksaan sendiri bisa langsung bekerja untuk mengusut dugaan penyelewengan tersebut,” beber Tarigan. Sejauh ini pihak kejaksaan mengaku belum mengetahui laporan dan hasil audit yang dilakukan BPK-RI soal adanya penyimpangan anggaran di Disdik Kota Medan. “Seperti janji dari pimpinan bahwa kasus itu akan disidik. Namun kita juga menunggu laporan yang akan disampaikan.Kita akan bekerja berdasarkan temuan BPK-RI karena kita tidak mau nanti dibilang bekerja tidak profesional dalam penanganan dugaan korupsi.Apalagi menyangkut temuan atau hasil audit dari instansi yang legalitasnya jelas,” tegas Tarigan. Dikatakan Tarigan, Kajatisu telah mengintruksikan penyelidikan dugaan korupsi tidak dilakukan sembarangan karena menyangkut naman baik institusi apalagi dalam bidang pendidikan. (ari/rud) Share YM http://www.hariansumutpos.com/2011/05/6721/hasan-basri-ragukan-data-bpk-ri.htm Copyright © 2009-2010 HarianSumutPos.com REDAKSI: Graha Pena Medan Lt.3 Jl. SM Raja KM 8.5 No. 134 Medan - Sumatra Utara Telp: +62-61-7881661 Fax: +62-61-7883060 Email: redaksi@hariansumutpos.com - iklan@hariansumutpos.com Mobile Version Alexa Certified Site Stats for hariansumutpos.com PLN Bottom Bar

Tidak ada komentar: