Selasa, 18 Maret 2008

SURAT BUAR KAPOLRI

No : 001/FMBAKP/P –II/2008 Medan : 17 Maret 2008
Lamp : 1 ( Berkas )
Hal : Pemberitahuan

Kepada Yth : KAPOLRI

di-

Tempat


Dengan Hormat,,,..

Semoga bapak dalam keadaan sehat walafiat dalam menjalankan aktivitas sehari – hari.

Melihat semakin banyaknya permasalahan hukum di Medan baik mengenai kekerasan,perampokan ,perang antar masyarakat juga permasalahan masyarakat Kota Medan yang menganggap terjadi penyelewengan hukum dan terjadi pemihakan dalam hukum.
Di mana ini dapat kita lihat dalam kontek umum Melihat kondisi masyarakat yang semakin memahami mengenai hukum dan Undang – Undang yang mempunyai dampak positif dan negative dimana dampak positifnya masyarakat lebih menahati hukum dan tidak bisa di main – mainkan oleh oknum – oknum pelaku penegakan hukum.dampak negative yang sering terjadi di mana terjadi pengaduan dan penjebakan – penjebakan yang di lakukan untuk menjerat seseorang melalui hukum itu sendiri,di mana perlunya aparatur Negara baik Kepolisian ,Jakasa dan Hakim yang pintar membaca permasalahan dan juga benar – benar melakukan penegakan hukum bukan oknum – oknum pejabat hukum yang hari ini juga banyak melakukan penyelewengan hukum dengan memakai baju hukum dan berlandaskan oleh Undang – Undang untuk memperkaya diri dan melakukan penindasan ke pada rakyat.Di mana yang selalu menjadi korban adalah rakyat di mana kalau tidak jelinya pihak ke Polisian dalam melihat masalah terjadi yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah.kalau yang benar menjadi salah dan menjalani hukuman tahanan coba kita bayangkan bersama apabilah dia kepala keluarga kemana istri dan anaknya untuk mencari nafkah.dan efek –efek lainnya yang harus kita lihat.
Sehubungan dengan hal di atassalah satu contoh adanya permasalahan yang terjadi. Adapun kronologis singkat kejadian bermula dari isu yang tersebar bahwa pengajian yang berada di Pendopo Sinar Syahid merupakan ajaran sesat.Yang di sebarkan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, sampai datang Organisasi Islam yang mengatas namakan FPI pada tanggal 20 Januari 2008 dan terjadi diskusi dengan pengurus HIMPASS dengan kesimpulan bahwa FPI menyatakan tidak ada permasalahan mengenai pengajian tersebut dalam arti kata bahwa FPI menyatakan isu tersebut bohong, tertuju perusakan dan penyerangan yang terjadi pada tanggal 21 january 2008 berkisar jam 20:30 pada oknum Azis di karenakan sebelum ke pulangan FPI beliau berada di dekat Pendopo dan menyatakan akan mengancurkan pendopo tersebut di nyatakanya karena sesat dan menghimbau siapa yang mempertahankan pendopo rumahnya akan kami bakar,dan malam kejadian penyerangan saudara Azis berada di tempat dan memimpin penyerangan dengan menggunakan kelewang panjang dan mamakai cadar warna hitam. dan sangat disayangkan waktu kerusuhan terjadi dan belum memakan korban adanya oknum kepolisian di lapangan tetapi tidak bisa berbuat banyak sehingga terjadi korban baik dari pihak pendopo yang berjumlah tujuh orang dengan kelompok azis yang berjumlah berkisar 200 orang, adapun siap menjadi saksi adalah Alan Sutopo, Sugeng Minardi, Suarianto, Rudi Iskandar, Supianto dan Ilham Junaidi.

Secara logika Hukum tidak di benarkan melakukan perusakan dan main hakim sendiri ke pada seseorang atau kelompok. Di mana Negara kita adalah Negara hukum semua masalah ada bagian – bagian yang memutuskan benar atau salahnya suatu seseorang atau pun kelompok.Juga dari kondisi massa yang ada dan persiapan yang di lakukan sudah jelas kelompok azis memakai peralatan lengkap baik kelewang, bom melotop, batu dan tali untuk mengikat tiang pendopo untuk merubuhkan. Ini merupakan jelas – jelas penyerangan yang di rencanakan.Dan di lihat dari massa HIMPASS yang hanya tujuh orang apa mungkin dan melawan dan melakukan penganiayaan seperti yang terjadi pada kelompok azis Cs sementara korban dari pihak HIMPASS berjumlah empat orang.
Adapun khasus ini sangat di sayangkan apabila pihak kepolisiahan tidak memandang jeli masalah ini dan mengukum orang – orang yang tidak bersalah.di mana saat ini salah satu dari tujuh orang yang merupakan Majelis Penesehat Himpunan HIMPASS yang bernama Ilham Junaidi berada di tahanan kepolisian yang di nilai telah melakukan penganiyayaan waktu terjadinya penyerangan,dan sangat di sayangkan kelompok Azis dan kawan – kawan yang melakukan penyerangan sampai saat ini belum juga di tangkap sementara telah ada pengaduhan oleh saudara Dedy Andri ke Kapolsek Belawan dengan No.Pol,:STPL/32/I/2008/Belawan Tabes Tanggal 21 January 2008 ( Terlampir ) dan di jawab Kapolsek dengan Nomor : K/102/I/2008 Tanggal 25 january 2008 (Terlampir)di serahkan KEPOLTABES MS dan sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya
Kami dari FMBAKP menyatakan sikap dengan tegas demi penegakan hukum di Sumatera Utara Khusunya Kota Medan :
1. Meminta KAPOLRI segera mengganti KAPOLTABES MS dan KASAT RESKRIM POLTABES,yang kami nilai gagal dalam menegakan Hukum di Indonesia.
2. Meminta ke pada Presiden RI dan DPR RI untuk memikirkan Permasalahan Hukum yang sering terjadi.
3. Mendukung KAPOLRI dalam Program - program menegakan Hukum di Indonesia yang saat ini telah tegas dalam menindak Oknum – oknum Kepolisian yang tidak benar.
4. Meminta Menteri Hukum dan HAM juga KOMNASHAM agar tanggap membaca permasalahan HAM yang terjadi di Indonesia .yang selama ini kami anggap hanya merupakan lembaga yang tidak berfungsi dalam penangan HAM.

Demikinlah surat ini kami sampaikan sebagai wujud kepedulian kami terhadap nasib masyarakat yang tertindas hukum

FORUM MAHASISWA BERSAMA
ANTI KORUPSI DAN PENINDASAN
( FMBAKP )
koordinator bersama



ARIF TAMBUSE ARENZO
MAPANCAS FORMAPEM



DESRIZAL M.SABANDI
HIMPASS LKSM-UP


Tembusan : PRESIDEN RI
DPR RI
KAPOLDASU
DPRD SU
DPRD MEDAN
Menteri Hukum Dan HAM
KOMNAS HAM
mapancaskotamedan.blogspot.com

Tidak ada komentar: