Secara logika Hukum tidak di benarkan melakukan perusakan dan main hakim sendiri ke pada seseorang atau kelompok. Di mana Negara kita adalah Negara hukum semua masalah ada bagian – bagian yang memutuskan benar atau salahnya suatu seseorang atau pun kelompok.Juga dari kondisi massa yang ada dan persiapan yang di lakukan sudah jelas kelompok azis memakai peralatan lengkap baik kelewang, bom melotop, batu dan tali untuk mengikat tiang pendopo untuk merubuhkan. Ini merupakan jelas – jelas penyerangan yang di rencanakan.Dan di lihat dari massa HIMPASS yang hanya tujuh orang apa mungkin dan melawan dan melakukan penganiayaan seperti yang terjadi pada kelompok azis Cs sementara korban dari pihak HIMPASS berjumlah empat orang. Adapun khasus ini sangat di sayangkan apabila pihak kepolisiahan tidak memandang jeli masalah ini dan mengukum orang – orang yang tidak bersalah.di mana saat ini salah satu dari tujuh orang yang merupakan Majelis Penesehat Himpunan HIMPASS yang bernama Ilham Junaidi berada di tahanan kepolisian yang di nilai telah melakukan penganiyayaan waktu terjadinya penyerangan,dan sangat di sayangkan kelompok Azis dan kawan – kawan yang melakukan penyerangan sampai saat ini belum juga di tangkap sementara telah ada pengaduhan oleh saudara Dedy Andri ke Kapolsek Belawan dengan No.Pol,:STPL/32/I/2008/Belawan Tabes Tanggal 21 January 2008 ( Terlampir ) dan di jawab Kapolsek dengan Nomor : K/102/I/2008 Tanggal 25 january 2008 (Terlampir)di serahkan KEPOLTABES MS dan sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya
Sehubungan dengan hal di atas kami dari FORUM BERSAMA ANTI KORUPSI DAN PENINDASAN ( FMBAKP ) Menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Meminta kepada aparatur Hukum agar benar – benar menjalankan penegakan hukum yang sebenar – benarnya,sehingga tidak terjadi penyelewengan hukum dan mencari kekayaan dalam proses penegakan hukum terutama pihak Kepolisian yang merupakan barisan terdepan dalam menegakan hukum di Indonesia.
2. Meminta KAPOLTABES agar meninjau khasus perusakan dan penyerangan yang terjadi pada pendopo HIMPASS serta meninjau kembali mengenai penangkapan saudara Ilham Junaidi yang merupakan korban dalam permasalahan ini yang sekarang menjadi terdakwa atas tuduhan penganiayahan yang berada di tahanan MAPOLTABES MS.
3. Meminta para kepala penegakan hukum yang merasa tidak mampu dalam menangani permasalahan hukum di Sumatera Utara khsusnya Kota Medan agar segera mundur dari jabatannya.seperti di Medan banykanya permasalahan Hukum yang terjadi di mana kurangnya antisipasi dan tidak jelinya kapoltabes medan serta banyaknya khasus - khasus yang belum terselesaikan,juga mengenai penangkapan mobil tangki yang perlu di pantau seluruh masyarakat mengenai penanganannya di karenakan di sinyalir terjadi penyelewengan hukum.
4. Meminta Kepada DPRD SU Dan DPRD Medan agar memantauh permasalahan hukum di Sumatera Utara khususnya Kota Medan.di mana banyaknya permasalahan dan khasus – khasus yang hari ini kami nilai khasus – khasus tersebut banyak yang tidak terselesaikan juga banyaknya khasus yang awalnya tidak akan terjadi apabila pihak Kepolisian tanggab dan cepat mengantisipasi permasalahan tersebut seperti khasus perusakan dan penyerangan Pendopo HIMPASS.
5. Jangan jadikan baju hukum dan Undang – undang untuk mencari kekayaan dan membuat penindasan terhadap rakyat yang lemah.
6.meminta agar KAPOLRI segera mengganti KAPOLTABES MS.sesuai dengan surat kami kirimkan ke pada KAPOLRI.
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan atas wujud kepedulian kami terhadap nusa dan bangsa FORUM MAHASISWA BERSAMA ANTI KORUPSI DAN PENINDASAN( FMBAKP ) koordinator bersama
MAPANCAS MEDAN : ARIFF TAMBUSE
FORMAPEM : ARENZO
LKAM - UP : M.SABANDI
HIMPASS : DESRIZAL
Tembusan : PRESIDEN RI
Tembusan : PRESIDEN RI
KAPOLRI
DPR RI
KAPOLDASU
DPRD SU
DPRD MEDAN
Mapancaskotamedan.blogspot.com
aksi pada tanggal 18 maret 2008
di bundaran SIB,DPRDSU,DPRD MEdan dan MAPOLTABES MS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar