Kamis, 11 Desember 2008

AKSI MAPANCAS MEDAN ( FMBAKP ) KE POLDA ,KEJATISU,BPN SU DAN DPRD SU

HAKSI HARI KAMIS TANGGAL 11 DESEMBER 2008

Hidup Rakyat…
Hidup mahasiswa…
Hukum gantung Koruptor………

Banyaknya kasus – kasus korupsi yang di lakukan oleh penyelenggara Negara yang bertujuhan untuk mencari kekayaan pribadi serta kelompoknya di mana kalau kita lihat dari pekerjaan yang di duduki tidak sesuai dengan harta yang melimpah yang di milikinya ,juga ketrlibatan oknum – oknum pejabat pemerintah yang bekerja sama dengan para cukong untuk melakukan pencurian uang rakyat.Di mana juga selamah ini para Jaksa di Sumut Mengabaikan Intruksi Kejagung agar berani menuntut seberat – beratnya para pelaku koruptor tapi sangat mengerankan tidak ada satupun Koruptor yang di tuntut dengan hukuman yang maksimal hanya satu tahun Lebih yang di sinyalir terjadi permainan oleh oknum jaksa nakal.
BPN se Sumut merupakan instansi yang banyak di sorot di karenakan banyaknya permasalahan – permasalahan tanah yang terjadi di SUMUT terutama adanya dua sertifikat ganda yang mengerankannya sertifikat tersebut selalu di miliki rakyat miskin lawan dengan Pengusaha , serta permasalahan calo pengurusan sertifikat ,dengan di tangkapnya tersangka mantan KEPALA BPN SUMUT mengenai penjualan asset Negara yang melibatkan tersangka di mana beliausewaktu menjabat Sebagai Kepala BPN SUMUT dan Medan juga banyaknya gelombang masyarakat dan mahasiswa baik mengenai percaloan ,indikasi kasus senjata api ,hilangnya balngko sertifikat tanah ,kasus tanah Polonia sampai isu kasus asusila sewaktu beliau menjabat kepala BPN Taput.serta lahan SMPN 7 yang tidak di pertahankan ELFAHRI BUDIMAN.
Dengan keberhasilan KAPOLDASU merupakan hal yang perlu di ajungkan jempol di mana selama ini permasalahan – permasalahan tanah yang melibatkan oknum BPN sangat sulit di bongkar ,ini juga tidak terlepas dari pemimpin Negara bapak SBY yang selama ini terus menerus menegakan Supermasi Hukum yang merupakan salah satu sector untuk menuju Indonesia lebih baik kedepan.
Kami dari FORUM MAHASISWA DAN MASYARKAT ANTI KORUPSI dan Penindasan ( FMBAKP ) yang merupakan gabungan dari beberapa elemen mahasiswa dan masyarakat menyatakan sikap sebagai Berikut.

1. Meminta KAPOLDASU agar mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan masalah – masalah tanah yang di indikasi adanya keterlibatan saudara ELFAHRI BUDIMAN ,serta menjatuhkan pasal – pasal yang berat.serta memeriksa permasalahan lainnya.
2. Meminta Kepada Instansi hukum agar segera memeriksa harta kekayaan tersangka ELFACHRI BUDIMAN.
3. Meminta agar menangkap calo – calo DI BPN Se SUMUT yang berpakain SIPIL dan orang BPN sendiri.
4. Meminta kepada KEJAKSAAN agar berani memberikan tuntutan yang seberat – beratnya bagi para Koruptor sehingga tidak terjadi pandangan miring terhadap instansi hukum dan memperbaiki citra intansi hukum .juga tidak terlepas dari parah HAKIM.
5. Meminta kepada DPRD SU agar memantau dan mengimbau mengenai penangan kasus – kasus korupsi di SUMUT baik penanganannya hingga keputusan yang di berikan yang selama ini tidak sesuai dengan hukuman yang di jatuhkan.
6. Memberi dukungan sepenuhnya kepada Presiden SBY serta jajaran instansi hukum dalam hal menegakan supermasi Hukum di Indonesia.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami perbuat sebagai wujud kepedulian kami terhadap nusa dan bangsa .jangan jadikan instansi hukum sebagai terminal terakhir dalam melakukan KORUPSI.


FMBAKP SU
Forum Mahasiswa Bersama Anti Korupsi Dan Penindasan
LKSM – UP ,Mapamcas Medan,FORMAPEM,IP3SU,HIMPASS

Sumatera Utara

koordinator bersama



KABAU

KEBAKARAN KANTOR BPN MEDAN MERUPAKAN KETELEDORAN KAPOLDASU DAN JAJARANNYA

Untuk ketiga kalinnya kantor di medan terbakar yang di indikasi pengilangan barang bukti ,ini dapat kami katakan sebelumnya kantor DPRD Medan ruangan ketua DPRD MEdan sayadan saputra yang di inidkasi terjadi pengilangan barang bukti,juga kantor wali kota medan paska pemeriksaan di KPK yang juga di indikasi pengilangan barang bukti ,yang mengerankan kantor bpn yang juga terbakar kamis dini hari yang juga di sinyalir pengilangan barang bukti yakni di mana terjadi pemeriksaan terhadap saudara Elfachri budimana yang merupakan mantan kepala BPN Medan yang sekarang sedang menjalankan pemeriksaan di MABES POLRI di karenakan permainan SHM surat hak milik tanah yang di mana tanah beserta gedung merupakan aset bank utama yang telah dilikuidasi seingga aset tersebut seharusnya menjadi pengurusan Menteri Keungan yang beralamat di jalan Mataram dan Jln perpustakan yang berharga berkisar 1,8 M.
Melihat hal ini merupakan kecerobohan yang sangat jelas pada instansi Hukum terutama jajaran kepolisian sumatera utara,di mana Kapoldasu Nana mengatakan di awal masuknya menjadi KAPOLDASU akan segera menindak lanjuti kasus terbakarnya kantor Wali kota Medan dan kasus tidak di tahannya tiga anggota dewan tanjung balai yang tersandung kasus narkoba yang salah satunya mantan KTua KNPI SUMUT.kalau hal ini juga gak bisa di selesaikan oleh pihak Kepolisian SUMUT menambah daftar kasus - kasus yang tidak bisa di selesaikan.

by.DONNY SETHA ST.
mapancas_medan.Yahoo.com

Senin, 01 September 2008

mahasiswa pancasila medan.LKSM-UP,FORMAPEM,HIMPASS dan IP3 -SU .

TANGKAP PELAKU PENIKAMAN DI DEPAN KANTOR GUBERNURSU BESERTA OTAK PELAKU ,SERTA MENDESAK KPK SEGERA MEMERIKSA BUPATI TABTENG KARENA TERINDIKASI TERJADINYA KORUPSI DI TABTENG.

Jumat 29 agustus 2008 terjadi penikaman aktivis masyarakat tabeng di depan kantor Gubernur SU,yang jelas - jelas mencoreng instansi kepolisian di SU di mana dalam aksi tersebut di jaga pihak kepolisan dan satpol PP tapi tidak satupun aparatur ini bergerak untuk menangkap pelaku penikaman tersebut,yang kami duga kuat merupakan suruhan dair PEMKAB TABTENG dan PT nauli Sawit karena obyek dari tuntutan tersebut merupakan masalah lahan masyarakat yang di ambil PT nauli sawit atas persetujuhan atau indikasi rekayasa Bupati Tabteng TUANI LUmban Tobing.
juga banyaknya indikasi korupsi di Pemkab ini yang di sinyalir keras apabila di suarakan oleh mahasiswa dan masyarakat akan terjadi penganvcaman - pengancaman oleh preman - preman dari salah sa\tu OKP yang hari ini ikut serta membeack up permasalahan - permasalahan di Tabteng yang di juga di duga kuat mendapat jatah proyek di TABTENG .
adapunb indikasi korupsi di TABTENG yakni :
1. Indikasi Korupsi di PEMKAB TAPTENG yakni :
a.Pembuatan jalan ke PLTA Labuhan angin yang di lakukan atau di buat oleh PLN di tetapi masuk ke APBD 2004 Tapteng yang merugikan Negara meliaran Rupiah.
b.Pengeluaran Tahun Anggaran 2004 Sebesar Rp24.934.102.959,00 MendahuluiPenerbitan
SPMU audit BPK tahun 2004.
c.Beberapa Pengeluaran Pada Unit Kerja Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Sebesar Rp806.500.000,00 Tidak Sesuai Dengan Ketentuan audit BPK 2004.
d. Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Pandan Digunakan Langsung untuk Operasional Rumah Sakit dan Tidak Disetorkan atau Dilaporkan ke Kas Daerah
audi BPK 2005 sesuai dengan laporan beberapa LSM ke KEJATISU.
e.Dugaan korupsi pematangan lahan perumahan Pemkab Tabteng tahun2002,TA 2003 dan TA 2006 senilai Rp 1,576.975.000 di duga fiktip.
f.Penerbitan surat perintah membayar di luar belanja administrasi umum Rp21,5 miliar lebih yang dilakukan sebelum pengesahan APBD 2005.
g. Dugaan penyelewengan modal divestasi saham negara pada PT Bank Sumut sebesar Rp1,7 miliar lebih.


yang juga telah kami suarakan di DPRDSU,KEJATISU DAN KAPOLDASU yang tergabung dalam FMBAKP.

Kamis, 28 Agustus 2008

selesaikan Kasus Indikasi KORUPSI DI BINJAI

Massa FMBAKP Unjuk Rasa ke DPRDSU, Usut Dugaan Korupsi Rp3,1 M di Binjai
Posted in Berita Utama by Redaksi on Juni 10th, 2008

Medan (SIB)
Massa FMBAKP (Forum Mahasiswa Bersama Anti Korupsi dan Penindasan) unjuk rasa ke DPRD Sumut, Senin (9/6) menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi uang rakyat di Pemko Binjai dan Deli Serdang demi tegaknya supremasi hukum.
Massa berorasi di halaman gedung dewan meminta keseriusan instansi hukum terutama Kejatisu dan jajarannya menindaklanjuti kasus korupsi di Binjai dan Deliserdang sesuai dengan indikasi korupsi yang terjadi, baik yang sudah naik ke publik maupun yang sedang dalam pemeriksaan.
Dalam tuntutannya, massa minta PT Sumut segera menyelesaikan kasus indikasi korupsi dana UKM Rp 3,1 miliar dari APBD 2005 di Binjai, karena setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP menemukan penyimpangan Rp1,9 miliar untuk kegiatan 16 proyek. Pelapor mengajukan banding ke PN Binjai dan memenangkan pelapor, sementara Kejari Binjai melakukan banding yang sampai saat ini berada di PT Sumut.
Diungkapkan juga, dugaan pencurian uang rakyat di Dinas Pertanian Binjai Rp1,089 miliar APBD 2007, pengeluaran biaya operasional pejabat di Binjai melebihi ketentuan Rp343,450 juta hasil audit BPK tahun 2006 dan dugaan korupsi markup dana pakaian dinas olahraga dan pembelian alat kantor Rp5 miliar.
Pengunjukrasa juga minta mengaudit pengeluaran dana APBD 2006 dan 2007 di Binjai dan Deliserdang. Karena, dugaan pencurian uang rakyat di Dinas Kesehatan Deliserdang Rp6,7 miliar APBD 2006, dugaan pencurian uang rakyat di PD Pasar Delisedang.
Begitu juga, dugaan korupsi dana DAK 2007, dugaan korupsi andendum perpanjangan waktu kerja renovasi kantor Bupati Rp2 miliar dan pembangunan pencegahan penanggulangan kebakaran Rp932 juta menurut hasil pemeriksaan BPK tidak wajar.
Karena itu, diminta DPRD Sumut dan DPRD Binjai dan Deliserdang agar memantau permasalahan hukum yang terjadi dan sedang ditangani instansi hukum sehingga tidak terjadi penyelewengan hukum.
Usai berorasi dan menyampaikan aspirasi, massa FMBAKP yang sebelumnya hampir setiap minggu menggelar aksi unjuk rasa menyoroti kasus korupsi dengan menggilir kasus dugaan korupsi di sejumlah Dinas di Sumut, akhirnya meninggalkan gedung dewan.
Selanjutnya, massa FMBAKP (Forum Mahasiswa Bersama Anti Korupsi dan Penindasan), “main hujan” melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejatisu Jl Jend AH Nasution Pangkalan Masyhur Medan Johor menyampaikan pernyataan sikap tertulis yang intinya meminta keseriusan Kejatisu dan jajaran penegak hukum di Sumut dalam menangani sejumlah kasus-kasus dugaan korupsi di beberapa instansi pemerintah, seperti kasus-kasus yang telah mereka utarakan di DPRDSU.
Meski hujan turun membuat pakaian basah tidak mengurangi semangat pengunjuk rasa yang datang dengan membentangkan spanduk dan pengeras suara. Mereka diterima Kasubbag Humas Kejatisu Agus Salim Nasution SH dengan mengatakan, aspirasi pengunjuk rasa perlu diteliti apakah benar atau tidak dan untuk itu akan diteruskan ke pimpinan Kejaksaan. Sebelum ke Kejatisu, FMBAKP juga unjuk rasa ke kantor Pengadilan (PT) Sumut di Jl. Pengadilan Medan. (M2/M10/d)

http://hariansib.com/2008/06/10/massa-fmbakp-unjuk-rasa-ke-dprdsu-usut-dugaan-korupsi-rp31-m-di-binjai/

USUT PENJUALAN ASET NEGARA OLEH KPB PTPN CAB.MEDAN

Formas dan FMBAKP Unjukrasa ke DPRDSU, Usut Kasus Penjualan Aset Negara
Posted in Medan Kita by Redaksi on Agustus 8th, 2008

Medan (SIB)
Seratusan massa mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Formas (Forum Masyarakat Anti Kekerasan) dan FMBAKP (Forum Mahasiswa Bersama Anti Korupsi dan Penindasan), Kamis (7/8) unjuk rasa ke DPRD Sumut menolak aksi kekerasan serta menuntut aparat penegak hukum mengusut kasus penjualan asset negara.
Aksi dua kelompok ini masing-masing menyampaikan aspirasi di depan gedung dewan, seperti Formas mengutuk keras tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap warga negara maupun aktivis mahasiswa dan petani.
“Kami menuntut agar kasus penembakan pengacara Adi SH, penjebakan narkoba terhadap Parlindungan Tamba SH, penembakan Wisnu S Sinaga, pembunuhan Adi Syahrianto, kekerasan terhadap petani di Dusun Banjaran Langkat, serta pembebasan 29 petani Banjaran yang ditahan Polres Langkat dituntaskan,” ujar pengunjuk rasa sembari mengancam akan menginap di gedung dewan, jika tuntutannya tidak dituntaskan.
Sementara massa FMBAKP melalui pernyataan sikapnya minta instansi hukum terkait di Sumut khususnya Kejatisu agar memeriksa, memanggil dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus penjualan tanah lapang olahraga tenis seluas 4154 m2 milik KPB (Kantor Pemasaran Bersama) PTPN Cabang Medan tahun 2004.
Dalam kasus penjualan asset negara itu, FMBAKP menyatakan, telah melibatkan beberapa orang di PTPN dengan melakukan penaksiran harga di bawah standar melibatkan camat dan lurah seharga Rp250.000 – Rp300.000 per meter, sementara tafsiran masyarakat harga berkisar Rp400.000- Rp600.000 per meter dan dijual per meter Rp200.000 sesuai dengan risalah lelang yang diikuti 1 orang sudah jelas-jelas melanggar SK Meneg BUMN No 02/mub/2002.
Selain itu, tidak adanya permohonan direksi PTPN dan rekomendasi dari komisaris/badan pengawas kepada Menkeu dan tidak adanya izin Menkeu untuk menjual asset tersebut, tidak adanya perintah BMP-PTPN dalam SK-nya agar lapangan olahraga dijual.
Berdasarkan hal itu, menghimbau KPB PTPN Cabang Medan segera diperiksa dan dipantau oleh seluruh elemen masyarakat. Jangan jadikan hukum sebagai terminal terakhir dalam melakukan korupsi dan minta DPRD Sumut, DPRD Medan agar memantau pemeriksaan kasus tersebut.
Aspirasi diterima Wakil Ketua DPRD Sumut Japorman Saragih seraya berjanji, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan ke dewan untuk dibahas melalui komisi terkait serta akan dijadualkan pemanggilan terhadap instansi terkait guna mencari solusinya.(M10/d)

http://hariansib.com/2008/08/08/formas-dan-fmbakp-unjukrasa-ke-dprdsu-usut-kasus-penjualan-aset-negara/