Kamis, 28 Agustus 2008

USUT PENJUALAN ASET NEGARA OLEH KPB PTPN CAB.MEDAN

Formas dan FMBAKP Unjukrasa ke DPRDSU, Usut Kasus Penjualan Aset Negara
Posted in Medan Kita by Redaksi on Agustus 8th, 2008

Medan (SIB)
Seratusan massa mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Formas (Forum Masyarakat Anti Kekerasan) dan FMBAKP (Forum Mahasiswa Bersama Anti Korupsi dan Penindasan), Kamis (7/8) unjuk rasa ke DPRD Sumut menolak aksi kekerasan serta menuntut aparat penegak hukum mengusut kasus penjualan asset negara.
Aksi dua kelompok ini masing-masing menyampaikan aspirasi di depan gedung dewan, seperti Formas mengutuk keras tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap warga negara maupun aktivis mahasiswa dan petani.
“Kami menuntut agar kasus penembakan pengacara Adi SH, penjebakan narkoba terhadap Parlindungan Tamba SH, penembakan Wisnu S Sinaga, pembunuhan Adi Syahrianto, kekerasan terhadap petani di Dusun Banjaran Langkat, serta pembebasan 29 petani Banjaran yang ditahan Polres Langkat dituntaskan,” ujar pengunjuk rasa sembari mengancam akan menginap di gedung dewan, jika tuntutannya tidak dituntaskan.
Sementara massa FMBAKP melalui pernyataan sikapnya minta instansi hukum terkait di Sumut khususnya Kejatisu agar memeriksa, memanggil dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus penjualan tanah lapang olahraga tenis seluas 4154 m2 milik KPB (Kantor Pemasaran Bersama) PTPN Cabang Medan tahun 2004.
Dalam kasus penjualan asset negara itu, FMBAKP menyatakan, telah melibatkan beberapa orang di PTPN dengan melakukan penaksiran harga di bawah standar melibatkan camat dan lurah seharga Rp250.000 – Rp300.000 per meter, sementara tafsiran masyarakat harga berkisar Rp400.000- Rp600.000 per meter dan dijual per meter Rp200.000 sesuai dengan risalah lelang yang diikuti 1 orang sudah jelas-jelas melanggar SK Meneg BUMN No 02/mub/2002.
Selain itu, tidak adanya permohonan direksi PTPN dan rekomendasi dari komisaris/badan pengawas kepada Menkeu dan tidak adanya izin Menkeu untuk menjual asset tersebut, tidak adanya perintah BMP-PTPN dalam SK-nya agar lapangan olahraga dijual.
Berdasarkan hal itu, menghimbau KPB PTPN Cabang Medan segera diperiksa dan dipantau oleh seluruh elemen masyarakat. Jangan jadikan hukum sebagai terminal terakhir dalam melakukan korupsi dan minta DPRD Sumut, DPRD Medan agar memantau pemeriksaan kasus tersebut.
Aspirasi diterima Wakil Ketua DPRD Sumut Japorman Saragih seraya berjanji, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan ke dewan untuk dibahas melalui komisi terkait serta akan dijadualkan pemanggilan terhadap instansi terkait guna mencari solusinya.(M10/d)

http://hariansib.com/2008/08/08/formas-dan-fmbakp-unjukrasa-ke-dprdsu-usut-kasus-penjualan-aset-negara/

Tidak ada komentar: