Rabu, 28 September 2011
MAPANCAS Desak KPK Tangani Kasus Rahudman
demo mapancas. (foto: ist)
Rabu, 30 Maret 2011 | 01:03:52
MBA-MEDAN | Lama tak terdengar sebagai pilar demokrasi. Mahasiswa Pancasil (MAPANCAS) Kota Medan, kembali melakukan aski demonstrasi secara meraton ke kantor pemerintahan dan penegak hukum untuk mendesak KPK mengambilalih dugaan korupsi Rahudman Harahap.
Desakan ini digaungkan MAPANCAS setelah sekian lama menunggu hasil penyidikan Kejatisu, yang tidak juga menahan Rahudman Harahap yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana TPAPD Kabupaten Tapsel sebesar Rp1,5 miliar.
MAPANCAS menilai, Kejatisu sebagai lembaga penegak hukum telah `mandul` untuk menegakkan supermasi hukum di Sumatera Utara. Selain kasus dugaan korupsi dana TPAPD, masih banyak kasus lain yang diduga diendapkan.
"Sebelum Rahudman lebih jauh melakukan korupsi di Kota Medan, kita meminta KPK mengambilalih dugaan korupsi yang dilakukannya saat menjabat Sekda Tapsel," ujar Koordinator Aksi, Muhammad Fandi Ginting dalam orasinya di Gedung DPRD Sumut, Selasa (29/3).
Fandi menjelaskan, selain dugaan korupsi dana TPAPD sebesar Rp1,5 miliar Rahudman Harahap juga diduga melakukan korupsi pada APBD Tapsel tahun 2005 sebesar Rp13,8 miliar.
Jadi, seharusnya Kejatisu mendesak Kejagung untuk mempercepat proses ijin presiden turun. "Dengan tidak ditahan, Rahudman Harahap bisa merasa hebat. Dan kemungkinan perbuatan yang sama akan dilakukan di Pemko Medan," tandas Fandi.
"Perbuatan yang sama dilakukan Rahudman Harahap sudah kita lihat. Dugaan korupsi peruntuhan Pasar Sukaramai dan alokasi kios pedagang menjadi buktinya," sebut Afandi dalam orasi.
Aksi demonstran MAPANCAS akhirnya diterima perwakilan DPRD Sumut. Selanjutnya, massa melanjutkan perjalanan ke Pemko Medan dan Polresta Medan dengan aspirasi dugaan korupsi dan pencurian besi Pasar Sukaramai.
(dav/ar)
http://maubilangapa.com/?open=view&newsid=2621
Hasan Basri Ragukan Data BPK RI
KADIS PENDIDIKAN MEDAN
11:08, 13/05/2011
Hasan Basri Ragukan Data BPK RI
TUNTASKAN KASUS: Massa yang tergabung dalam Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Medan melakukan aksi di halaman kantor kantor Kejatisu, Kamis (12/5). Massa meminta Kejatisu mengusut sejumlah tuntas kasus korupsi di Sumatera Utara.//ANDRI GINTING/SUMUT POS
>
MEDAN-Pemberitaan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran (TA) 2007-2008 di Dinas Pendidikan Medan yang berpotensi merugikan negara Rp28,5 miliar, membuat gerah Hasan Basri. Sebagai kepala dinas, Hasan Basri tak rela namanya disebut-sebut dalam pemberitaan.
“Janganlah kalian buat namanya jelas seperti itu. Seharusnya hanya dengan inisial saja,” tegasnya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (12/5).
Hasan meminta namanya tidak disebutkan dengan vulgar. Ketika disebutkan sumber data dari BPK RI, ia malah sempat mempertanyakan keakuratan data BPK yang dimaksud. “Masalah itu sudah lama kita konfirmasi,” katanya.
Dan saat ditegaskan apakah dia tidak mempercayai keakuratan data BPK tersebut, Hasan Basri tidak berani membenarkan pernyataannya. “Janganlah kalian giring-giring ke situ,” jawabnya.
Hasan Basri juga merasa biasa saja terkait adanya temuan-temuan tersebut. “Saya biasa saja dengan berita-berita itu,” katanya lagi.
Namun, saat ditanya apakah dirinya siap kasus tersebut diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan apakah dirinya siap untuk diperiksa KPK, Hasan Basri enggan menjawabnya. “Untuk yang itu, no commentlah,” tutupnya.
Temuan BPK RI Wilayah Sumut lainnya terhadap Dinas Pendidikan Kota Medan TA 2007-2008 yakni, temuan yang berkaitan dengan pemenuhan penyediaan sarana prasarana pendidikan dan tenaga pendidik untuk tingkat pendidikan dasar adalah sebegai berikut; Sekolah belum memiliki sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan yang ditetapkan dalam standar.
Dalam rangka penyusunan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah pada masing-masing Dinas Pendidikan pada tingkat Kota Medan diperlukan database yang valid dan up to date, mengenai jumlah dan kondisi masing-masing sekolah (ruang kelas, ruang guru, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, dan seterusnya). Demikian juga untuk mengetahui kesesuaian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh masing-masing sekolah dengan Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
Pemeriksaan atas dokumen pengelolaan keuangan pada Dinas Pendidikan Kota Medan diketahui bahwa setiap SD dan SMP diharuskan untuk mengirimkan laporan bulanannya.
SD mengirimkan laporan bulanannya melalui cabang dinas di masing-masing kecamatan dan SMP mengirimkannya melalui sekolah induk rayon untuk diteruskan ke subdis program di Dinas Pendidikan Kota Medan.
Laporan bulanan dari masing-masing sekolah tersebut merupakan bahan untuk penyusunan data base (profil) sekolah termasuk informasi atas jumlah dan kondisi sarana dan prasarana sekolah.
Namun subdis data Dinas Pendidikan Kota Medan tidak melakukan up date data dan data base sekolah untuk Tahun 2007-2008. Database sekolah yang terakhir dibuat Dinas Pendidikan Kota Medan adalah Tahun 2006.
Hasil pemeriksaan atas database sekolah pada Dinas Pendidikan dan uji petik atas sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki sekolah diketahui bahwa Dinas Pendidikan Kota Medan tidak mempunyai database yang mutakhir terkait dengan jumlah dan kondisi sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh masing-masing sekolah yang tersebar di wilayah kota dan tidak menyusun prioritas sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan atau tambahan sarana dan prasarana sekolah.
Hal tersebut didukung dengan hasil uji petik pemeriksaan pada beberapa sekolah yang diketahui masih belum memiliki prasaran ruang pendidikan sesuai dengan yang ditetapkan dalam standar. .
Upaya Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan dalam mengumpulkan, mengevaluasi laporan-laporan, dan menetapkan skala prioritas yang terkait dengan sarana dan prasarana yang diberikan oleh para kepala sekolah belum optimal.
Kepala subdis program Dinas Pendidikan Kota Medan menyatakan bahwa, setiap tahun ajaran baru Dinas Pendidikan Kota Medan selalu melakukan pendataan termasuk sarana dan prasarana.
Selain itu, profil pendidikan tidak memuat jumlah siswa per sekolahnya, mengingat jumlah sekolah yang cukup banyak, akan tetapi tertuang dalam bentuk format lain yakni Rangkuman Data Persekolahan.
BPK RI merekomendasikan, Wali Kota Medan agar memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan terkait supaya mengumpulkan, mengevaluasi laporan-laporan, dan menetapkan skala prioritas yang terkait dengan sarana dan prasarana yang diberikan oleh sekolah-sekolah yang dilakukan secara optimal.
Kejatisu Tunggu Laporan
Di lain pihak, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menegaskan pihaknya akan memprioritaskan penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan. “Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan sudah menjadi atensi pimpinan untuk segera melakukan penyelidikan dugan korupsi di instansi pendidikan tersebut,” pernyataan tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan SH pada wartawan Kamis (12/5) di Jalan AH Nasution Medan.
Meski demikian, kejatisu tetap pada pendiriannya, menunggu laporan dan temuan BPK-RI atas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan. “Kita berharapa BPK-RI segera menyampaikan laporan hasil audit mereka pada kejaksaan. Agar penyidik kejaksaan sendiri bisa langsung bekerja untuk mengusut dugaan penyelewengan tersebut,” beber Tarigan.
Sejauh ini pihak kejaksaan mengaku belum mengetahui laporan dan hasil audit yang dilakukan BPK-RI soal adanya penyimpangan anggaran di Disdik Kota Medan. “Seperti janji dari pimpinan bahwa kasus itu akan disidik. Namun kita juga menunggu laporan yang akan disampaikan.Kita akan bekerja berdasarkan temuan BPK-RI karena kita tidak mau nanti dibilang bekerja tidak profesional dalam penanganan dugaan korupsi.Apalagi menyangkut temuan atau hasil audit dari instansi yang legalitasnya jelas,” tegas Tarigan.
Dikatakan Tarigan, Kajatisu telah mengintruksikan penyelidikan dugaan korupsi tidak dilakukan sembarangan karena menyangkut naman baik institusi apalagi dalam bidang pendidikan. (ari/rud)
Share YM
http://www.hariansumutpos.com/2011/05/6721/hasan-basri-ragukan-data-bpk-ri.htm
Copyright © 2009-2010 HarianSumutPos.com
REDAKSI: Graha Pena Medan Lt.3 Jl. SM Raja KM 8.5 No. 134 Medan - Sumatra Utara
Telp: +62-61-7881661 Fax: +62-61-7883060
Email: redaksi@hariansumutpos.com - iklan@hariansumutpos.com
Mobile Version
Alexa Certified Site Stats for hariansumutpos.com
PLN Bottom Bar
Mapancas Soroti Dugaan Korupsi di Deliserdang PDF Cetak Email
Kamis, 23 Juni 2011 16:02
Starberita - Medan, Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (DPD Mapancas) Kota Medan berunjukrasa di Gedung DPRD Sumatera Utara, Kamis (23/6), menyoroti berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi Provinsi Sumatera Utara yang belum terselesaikan oleh kejaksaan.
Seperti, sebut Koordinator Aksi, Kabaw dalam pernyataan sikapnya menyampaikan, kasus Walikota Medan Rahudman Harahap yang belum juga dilakukan penahanan oleh penegak hukum, padahal telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, ungkap Kabaw, kasus dugaan korupsi di Dinas PU Deliserdang dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp224.718.971.319,36.
Pelaksanaan proyek tersebut, kata Kabaw, dinilai melanggar ketentuan dan tidak mengacu pada APBD. "Pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan secara swakelola tahun anggaran 2007 oleh Dinas PU dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan dokumen pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah senilai Rp1.884.114.485,66," ujarnya.
Selanjutnya, kata Kabaw, terdapat kekurangan fisik pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PU yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp503.449.785,94.
"Adendum kontrak pembangunan jembatan pada Dinas PU senilai Rp2.614.725.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak sah untuk dibayarkan sebesar Rp640.725.000,00," katanya.
Usai menyampaikan aspirasi, belasan mahasiswa DPD Mapancas Kota Medan dengan tertib membubarkan diri meninggalkan Gedung DPRD Sumut. (HRK/YEZ)
http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=30122:mapancas-soroti-dugaan-korupsi-di-deliserdang&catid=37:peristiwa&Itemid=457
INDIKASI KORUPSI DINAS PENDIDIKAN MEDAN
MAPANCAS dan NGO KOMANDO Demo di Gedung DPRD Sumut PDF Cetak Email
Rabu, 15 Desember 2010 13:21
Starberita - Medan, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pancasila (Mapancas) dan NGO KOMANDO berunjukrasa di Gedung DPRD Sumut, Rabu (15/12) menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi di Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara.
Aksi dipimpin Kabau, selaku Koordinator Aksi dalam pernyataan sikapnya menjelaskan, Sumatera Utara sebagai provinsi terbesar di Indonesia ternyata tidak didukung oleh aparat pemerintahan yang baik.
Hal ini, kata Kabau, dapat dilihat dengan banyak program yang diselewengkan atau tidak sesuai dengan apa yang diprogramkan pemerintah pusat.
Seperti, sebut Kabau, disinyalir telah terjadi penyelewengan penggunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kota Medan yakni dugaan korupsi yang terjadi di sekolah se Kota Medan dengan melakukan penggelapan uang koreksi LJU sebesar Rp2400 persiswa dengan mata anggaran No 2.11.01.20/001 tidak dilakukan dengan semestinya.
Kemudian, sebut Kabau, dugaan penyelewengan dana bantuan Program Bantuan Terarah untuk siswa putus sekolah TP 2005/2006 sebesar Rp2 miliar dengan dugaan fiktif di beberapa sekolah di Kota Medan.
Dengan membawa spanduk bertuliskan 'Meminta KPK Segera Turun Tangan
Periksa Kadis TRTB Terkait Pembangunan Tower BTS Yang Tidak Berizin', 'Usut Tuntas Korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan dan Segera Selamatkan Anak Bangsa,' 'Libatkan Intel TNI Dalam Menjaga Demokrasi di Sumut dan Kota Medan', 'Korupsi di Sumut Sudah Sangat Memprihatinkan', 'Usut Dugaan Korupsi APBD dan Bantuan Banjir Bandang di Sumut', 'Tangkap Segera Hasan Basri'.
Aspirasi mahasiswa tersebut diterima Ketua, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hasbullah Hadi, Soni Firdaus dan Syamsul Hilal.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hasbullah Hadi mengatakan, aspirasi mahasiswa akan ditindaklanjuti dan silahkan bawa berkas-berkas dari perkara yang ditudingkan itu. HRK
http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=15764:mapancas-dan-n
Mapancas Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi di Dinas Sumut
Tribun Medan - Kamis, 22 September 2011 17:02 WIB
Share |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahasiswa tergabung dalam mapancas (mahasiswa pancasila), Kamis (22/9) melakukan demo ke gedung DPRD Sumut minta kepolisian dan kejaksaan mengusut dugaan korupsi dibeberapa dinas di Sumut.
Dalam pernyataannya, mahasiswa minta BPK melakukan pengauditan terhadap dinas-dinas di Sumut, diantaranya dugaan korupsi infrastruktur Deliserdang senilai Rp 10 miliar tahun 2007 di Kimbangwil yang dipimpin Marapinta Harahap hingga kini belum selesai.
Dugaan korupsi juga terjadi di Kota Medan diantaranya di Dinas pendidikan Kota Medan, di Dinas perikanan dan kelautan, Dinas kesehatan dan indikasi korupsi lainnya yahun 2009.
Untuk itu, mahasiswa minta penegak hukum memeriksa kasus-kasus indikasi korupsi diatas serta menangani semua kasus korupsi yang terpendam, juga tangkap tersangka korupsi hingga kini masih bebas berkeliaran menempati jabatan empuk.
Minta DPRD Sumut dan DPRD Medan mendesak instansi hukum menyelesaikan kasus korupsi di Sumut khususnya Kota Medan yang diindikasi telah terjadi permainan suap menyuao, sehingga kasus tersebut tidak berjalan.Usai menyampaikan aspirasi, mahasiswa yang berjumlah sekitar 20 orang itu meninggalkan gedung dewan dengan tertib.(afr/www.tribun-medan.com)
Penulis : Adol Frian Rumaijuk
Editor : Sofyan Akbar
Sumber : Tribun Medan
http://medan.tribunnews.com/2011/09/22/mapancas-tuntut-pengusutan-dugaan-korupsi-di-dinas-sumut
Mapancas Desak Kejati Sumut Tangkap Rahudman
Tuesday, 29 March 2011 18:34
E-mail Print PDF
Medan, (beritasumut.com)
Puluhan massa Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Medan berunjukrasa ke Kantor Walikota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 2, Medan, Selasa (29/03/2011).
Mapancas mendesak Kejaksan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Walikota Medan Rahudman Harahap yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dana TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel).
Apabila Kejati Sumut tidak mampu menangani kasus ini, Mapancas meminta Kejati Sumut melimpahkan kasus mantan Sekda Kabupaten Tapsel ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juga diminta kepada instansi terkait yang mempunyai kewenangan untuk melaporkan kasus pencurian aset eks gedung Pasar Sukaramai ke kepolisian agar terungkap aktor intelektual yang menggerakkan para pencuri aset Pemko Medan tersebut.
Kemudian meminta DPRD Sumut dan DPRD Medan mendesak Kejati Sumut agar menyelesaikan berbagai permasalahan terutama kasus Rahudman dan indikasi korupsi di PD Pasar Kota Medan serta menedesak instansi terkait melaporkan kasus pencurian barang-barang eks gedung Pasar Sukaramai.
“Kalau kasus ini tidak dilaporkan, maka pencuri dan otak pelakunya akan tersenyum menikmati hasil curiannya,” teriak pengunjukrasa.
Selanjutnya Mapancas mendukung kepolisian agar menyelesaikan kasus pencurian aset eks gedung Pasar Sukaramai dan menangkap otak pelaku serta meminta tim ahli mengecek barang-barang eks gedung Pasar Sukaramai.
Demonstran juga mendukung keterlibatan intel-intel TNI dalam menjaga aksi demonstrasi sehingga tidak terjadi penyettingan oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan oknum-oknum aparatur hukum sehingga demokrasi di Sumut menjadi mati. (BS-002)
http://www.beritasumut.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3412:mapancas-desak-kejati-sumut-tangkap-rahudman&catid=35:24-jam-terakhir&Itemid=77
usut tuntas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan,RS Peringadi dan Dinas Pertanian dan perikana kota medan
No : 15 /DPP/NGO /KOMANDO /2011 Medan : 26 September 2011
Lamp : 1 ( Berkas )
Hal : Mohon Di tandak lanjuti.
Kepada Yth : - Bapak PRESIDEN RI
- Bapak Kejagung RI
- Ketua KPK
- Bapak JAMWAS RI
- Bapak Ketua DPRRI
- Bapak Ketua Komisi X DPRRI
- Bapak Menteri Dalam Negeri
- Bapak Menteri Pendidikan
- Bapak KAPOLRI
- Bapak KEJATISU.
Di –
Tempat
Dengan Hormat.
Semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Y.M.E dalam menjalankan amat sebagai anak bangsa yang berperan serta memperbaiki kondisi Negara .
Sangat lambanya penangan kasus – kasus korupsi di daerah SUMUT khusunya daerah tingkat II yakni Medan yang membuat para oknum – oknum penyelenggara Negara semakin leluasa untuk mencuri Uang rakyat.Di mana ini juga di karenakan lambanya instansi Hukum di SUMUT baik Kepolisian Dan Kejaksaan serta banyaknya kasus – kasus yang sengaja di pendam oknum – oknum aparatur hukum di karanekan telah menerima suap atau adanya PemBack Up yang di lakukan Oknum _ oknum Pejabat teras instansi hukum itu sendiri.
Berdasarkan hal di atas kami dari Mahasiswa Pancasila Kota Medan Dan NGO – KOMANDO meminta ke pada instansi hukum untuk benar – benar melakukan penyelidikan terhadap kasus – kasus korupsi di SUMUT terutama kota Medan serta meminta ke pada KPK segera mengambil kasus KORUPSI RAHUDMAN HRp di senyalir adanya permainan sehingga kasus tersebut jalan di tempat .
1. Dasar : a. Undang - undang RI Nomor : 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
b.Undang – undang RI Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
c. Peraturan pemerintah RI Nomor :71 Tahun 2000 tentang tata cara dan pelaksanaan serta peran serta masyarakat dan pemberian pengargahan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
d. Peraturan pemerintaha Nomor : 68 Tahun 1999 Tentang Tata cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara .
2.Mempedomani dasar Tersebut di atas ,bersama ini kami Imformasikan Yaitu dugaan Korupsi yang merugikan Negara di beberapa Dinas – dinas Di Kota Medan.
1. Dugaan Korupsi Di Dinas Pendidikan Kota Medan yakni :
a. Dari hasil pantauan kami dan kasus – kasus naik ke public yang belum adanya penanganan oleh instansi hukum terkait yakni :
- Indikasi penarikan dana BOS dari setiap Kacabdis sebesar 17 % yang di duga merugikan NEGARA sebesar 3 M yang terjadi pada tahun 2006/ 2007 .
- Percetakan yang melakukan pengerjaan soal /LJU,UAS tahun 2004 /2005 yang meggunakan APBD 2004 sebesar Rp 4M dan indikasi kerugian Negar 2 M tanpa Tender.
- Indikasi melakukan penggelapan uang koreksi LJU sebesar Rp 2400 persiswa dengan mata anggaran No.2.11.01.20/001 tidak di lakukan semestinya ,Dana pendataan sekolah ,dana pengadaan naskah ujian Rp 4200 persiswa di lakukan tanpa tender,dana ujian praktek Rp 1300 persiswa dengan mata anggaran No.2.11.01.201.001.01.2 yang bersumber dari dana APBD 2005/2006 Kota medan melanggar Kepres No.80 tahun 2004 dan melanggar kesepakatan kepala sekolah se – kota MEDAN.
- Secara bersama – sama melakukan kecurangan pada UN tahun 2007 di Kota Medan dan Mendapatkan ResponMendiknas ,dengan mengeluarkan surat ketetapan tertanggal 14 julni 2007,hasil Raker komisi X DPR RiI tanggal 14 juni 2007 yang berisikan Pembebasan Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Medan dan Kasubdis ( 2 orang ) dalam kasus Air Mata Guru yang terbukti bersama – sama dan ikut serta menyalhgunakan wewenang ,Pemberhentian sementara kepada salah seorang PNS .
- Di duga penyelewengan dana bantuhan Program Bantuhan Terhara siswa Putus Sekolah TP.2005/2006 sebesar 2 M dengan dugaa fiktif di beberapa sekolah di kota Medan.No rek 2.11.01.2.02.001.11.2.
- Dugaan pemalsuaan surat keterangan Hasil ujian ( SKHU ) dari SD N Medan labuhan SDN 45 tahun 2005 ,kasus membeku di POLTABES MEDAN.
- Melakukan permainan Kelas Siluman bertahun – tahun dan baru terbongkar di karenakan adanya sidak dari Komisi E di SMU N 4 dan SMU N 2 juga tidak menutup kemungkinan SMU N lainnya ,tidak melakukan penilain dengan urutan kwalitas NEM di indikasi terjadi penyuapan adanya siswa yang masuk efektif 13 September 2011 dan ada yang tanggal 20 september 2011 perlunya di lakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.
- Terdapat Indikasi kerugian daerah sebesar Rp 5,04 M terdiri atas pengeluaran yang tidak di dukung bukti sebesar Rp 521,74 Juta ,pengeluaran tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 6,57 M dan pemegang kas Terlambat menyetor sisa UUDP TA 2003 sebesar Rp242,68 juta.
- Kegiatan yang perlu di periksa tahun 2009 yakni Program wajib belajar Pendidikan sembbilan tahun yang mengabiskan dana Rp 66.488.998.987,00 Pengadan pakaian seragam sekolah Rp 2.819.640.800,00 Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Rp 35.152.864.800,00 Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi pendidik Rp 17.483.290.000,00 Beasiswa Siswa Miskin 2.795.040.000,00
- Juga di tahun 2009 adanya di temukaan perjalanan Dinas di indikasi Fiktip.
b. Indikasi KOrupsi DI DInas Perikanan Dan kelautan Kota Medan tahun 2007 dan 2009
- Indikasi Korupsi yang telah di lakukan pemeriksaan dan jelas – jelas di temukan nya korupsi yakni pengadaan Casco Motor boat atau motor tempel dengan pagu 1 M berjumlah 20 Unit ,di temukan perbedaan mutu kayu dari bestek tetapi sampai sekarang kasus tersebut ngambang di indikasi adanya permainan suap.
- Dugaan korupsi rehabilitasi dan pengembangan PPI pagu Rp 950.000.000,- di mana di indikasi adanya mark up serta pengerjaan tidak sesuai dengan bestek.
- Rumpo Ganda 600 jita untuk teredianya daerah penangkapan ikan ntuk nelayan 40 unit yang di indikasi adanya kegiatan fiktif atau tidak sesuai dengan bestek
- Tahun 2009 yakni mengenai Program Peningkatan Ketahan Pangan (pertanian/perkebunan 671.540.075,00 Program peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan 2.508.017.500,00 Program pengembangan budidaya perikanan 1.560.856.000,00 .
c. Indikasi korupsi Dinas Kesehatan Medan yakni indikasi Korupsi JAMKESMAS yang pernah naik Kepublik juga adanya indikasi korupsi dan kegiatan yang perlu pemeriksaan oleh instansi terkait yakni :Program Upaya Kesehatan Masyarakat sebesar 18.723.421.030,00 yang juga di anggarkan rumah sakit pringadi dengan realisasi 7 M ,Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat realisasi Rp 2.848.637.800,00 ,Revitalisasi posyandu dengan realisasi Rp 1.322.135.000,00 ,Program Pengembangan Lingkungan Sehat dengan Realisasi Rp 874.736.677,0
d. Rumah sakit Pringadi Medan mengenai addendum pengerjaan ruangan rumah sakit yang sampai sekarang belum selesai di tindak lanjuti serta indikasi korupsi dan Program yang perlu di pertanyakan kegiatan tahun 2009 yakni :
• Terdapat selisih Seluruh obat-obatan di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan telah didukung dengan kartu persediaan. Berdasarkan pemeriksaan fisik tanggal 24 Mei 2010, diketahui terdapat perbedaan jumlah fisik persediaan dengan nilai obat-obatan yang dilaporkan dalam neraca per 31 Desember 2009, karena nilai persediaan di neraca hanya merupakan nilai persediaan yang berasal dari pengadaan APBD, sedangkan persediaan obat buffer stock, obat yang berasal dari Askes, obat yang berasal dari bantuan provinsi maupun bantuan lainnya tidak disajikan dalam neraca karena Dinas Kesehatan tidak mempunyai nilai atas persediaan obat buffer stock, obat yang berasal dari Askes, obat yang berasal dari bantuan provinsi.
• Terdapat dugaan manipulasi pembuatan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan pada pekerjaan lanjutan pembangunan penambahan Ruang Rawat Inap Kelas III RSU Dr. Pirngadi Medan senilai Rp4.458.524.000,00 dengan maksud agar dapat dilakukan pembayaran 100% kepada penyedia barang/jasa
. - Kemudian ditemukan indikasi kuat pengaturan dalam penetapan lelang Ikatan Kerjasama Sistem Informasi Rumah Sakit RSUD Dr Pirngadi Medan yang membebani anggaran rumah sakit dan berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp3.231.599.070 per tahunnya. Sementara dari keterlambatan pelaksanaan proyek yang tidak dikenakan denda atau sanksi, RSUD Pirngadi dirugikan sebesar Rp563.317.190. Terakhir, BPK RI juga menemukan dugaan penyimpangan atas penetapan PT Alpha Rho Delta sebagai pemenang lelang pekerjaan lanjutan gedung rawat inap Kelas III dengan potensi kerugian daerah sebesar Rp869.850.700
• Tahun 2009 adanya angaran untuk Program upaya Kesehatan Masyarakat sebesar 47 M yang di ralisasikan sebesar 7 M yang menjadi pertanyaan program apa saja yang telah di buat sehingga mengabiskan dana sebesar 7M.yang juga di anggarkan Dinas Kesehatan Medan dengan realisasi dana 18 M.
e. Serta indikasi Korupsi lainnya tahun 2009 yakni :
yakni mengenai Pemahalan harga pengadaan paket lelang lebaran dan natal yang berindikasi kerugian daerah minimal sebesar Rp1.040.179.000,00 , \Realisasi belanja hibah dan bantuan sosial tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp14.015.500.000,00 dan diduga fiktif minimal sebesar Rp339.000.000,00
Sesuai dengan hal di atas kami dari Mahasiswa Pancasila Kota Medan dan NGO – Komando menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Meminta Kepada Bapak Presiden RI agar mendesak Instansi hukum di SUMUT khususnya Kota Medan agar menindak lanjuti kasus – kasus indikasi korupsi di atas dan memeriksa jaksa – jaksa yang pernah menangani kasus di atas kerena di sinyalir kuat adanya permainan yang di lakukan para Oknum – oknum pejabat hukum dengan melakukan terima suap oleh pelaku – pelaku Korupsi atau adanya pendekingan oleh oknum – oknum pejabat teras instasi hukum terhadap koruptor.
2. Meminta kepada KEJAGUNG untuk melakukan rotasi cepat di daerah tingkat II SUMATERA UTARA sehingga tidak sempatnya adanya permainan suap menyuap terhadap kasus – kasus korupsi di SUMUT dan segera Menangkap RAHUDMAN Hrp.serta menindak lanjuti jaksa – jaksa nakal di SUMUT khusunya Kota Medan.
Meminta JAMWAS untuk memantau kasus – kasus di atas dan memanggil kejari Medan dan KEjatisu mengenai penangan masalah di atas serta tindak lanjutnya.
3. Meminta DPR RI KOMIS X agar mempertanyakan realisasi pada Rapat Komisi X DPRRI pada tanggal 14 juni 2007 dengan melakukan pembebasan jabatan kepala Dinas Pendidikan Medan yang sampai hari ini tetap menjabat KEpala Dinas Pendidikan Medan.yakni saudara HAsan Basri.
4. Meminta kepada MEnteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan agar segera melakukan tindakan terhadap kasus – kasus di atas melakukan pendesakan dan hal lainnya terhadap instansi hukum di SUMUT.
5. MEminta KPK agar segera Mengambil ahli kasus Rahudman Hrp yang sampai saat ini mandul di Kejaksaan SUMUT.
6. Sangat si sayangkan apa bila instansi hukum terus menerus di manfaatkan oknum – oknum tertentu untuk menjadi terminal terakhir dalam melakukan korupsi.
Demikian pernyataan sikap ini dan kami perbuat serta mohon di tindak lanjuti
DEWAN PIMPINAN DAERAH TKII
MAHASISWA PANCASILA
KOTA MEDAN
Dan
NGO - KOMANDO
IWAN KABAW
COORDINATOR AKSI
aksi pendesakan pada tgl 22 september 2011 di Gedung DPRD SU ,Kejatisu dan Pemko MEDAN,dan di rencanakan tanggal 3 oktober 2011 akan melakukan pendesakan lagi.
Langganan:
Postingan (Atom)