Kamis, 28 Agustus 2008

Instansi Hukum di SUMUT mandul Terutama Kejatisu Menyelesaikan Kasus - kasus KORUPSI

Aksi FMBAKP,MAPANCAS mendesak KAPOLDASU DAN KEJATISU menyelesaikan kasus Indikasi Korupsi di TAPTENG dan Padang sidempuan ,dimana sampai hari ini penanganan kasus indikasi Korupsi di SUMUT Khususnya TAPTENG tidak Pernah jelas walaupun sudah banyak pengaduhan yang dilakukan LSM dan Organisasi mahasiswa ada apa dengan Kejatisu !!!!!.......


PERNYATAAN SIKAP

Banyakya kasus yang naik ke publik mengenai dugaan pencurian uang rakyat dengan bahasa kerennya korupsi yang sampai hari ini masih tertahan di instansi hukum terutama kejaksaan di jajaran SUMUT,Dari catatan pemeriksaan dan penganannya kasus pencurian Uang rakyat belum ada satupun yang di tahan kepala daerah oleh pihak instansi hukum Di SUMUT.yang membuat rakyat jenuh semua yang di tangani hanya pejabat – pejabat bahwa dan beberapa kasus kepala daerah seolah – olah beku di meja hukum.yang terindikasi adanya pembeck UP an oleh oknum pejabat Hukum,penyuapan atau Hubungan family.
Sesuai dengan hal di atas adanya indikasi korupsi di daerah tingkat II yakni Tapteng dan Padang Sidempuan.

1. Indikasi Korupsi di PEMKAB TAPTENG yakni :
a. Pembuatan jalan ke PLTA Labuhan angin yang di lakukan atau di buat oleh PLN di tetapi masuk ke APBD 2004 Tapteng yang merugikan Negara meliaran Rupiah.
b. Pengeluaran Tahun Anggaran 2004 Sebesar Rp24.934.102.959,00 MendahuluiPenerbitan
SPMU audit BPK tahun 2004.
c. Beberapa Pengeluaran Pada Unit Kerja Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Sebesar Rp806.500.000,00 Tidak Sesuai Dengan Ketentuan audit BPK 2004.
d. Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Pandan Digunakan Langsung untuk Operasional Rumah Sakit dan Tidak Disetorkan atau Dilaporkan ke Kas Daerah
audi BPK 2005 sesuai dengan laporan beberapa LSM ke KEJATISU.
e. Dugaan korupsi pematangan lahan perumahan Pemkab Tabteng tahun2002,TA 2003 dan TA 2006 senilai Rp 1,576.975.000 di duga fiktip.
f. Penerbitan surat perintah membayar di luar belanja administrasi umum Rp21,5 miliar lebih yang dilakukan sebelum pengesahan APBD 2005.
g. Dugaan penyelewengan modal divestasi saham negara pada PT Bank Sumut sebesar Rp1,7 miliar lebih.

2. Indikasi Korupsi Di Pemko Padang Sidempuan yakni :
a. Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Prasarana Bidang Kesehatan dan Pendidikan Sebesar Rp1.985.530.000,00 Pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah Dilaksanakan Sebelum APBD Tahun Anggaran 2005 Ditetapkan.
b. Terdapat Empat Kegiatan Proyek Tahun Anggaran 2005 Pada Dinas Pekerjaan Umum Sebesar Rp2.601.745.000,00 Dilaksanakan Pada Tahun 2004 dan Tanpa Melalui Proses Lelang audit BPK 2005
c. Harga Satuan Pekerjaan Beberapa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah di atas Standar Harga yang Ditetapkan Sebesar Rp594.758.249,09.audit BPK 2005 .
d.Terdapat Selisih Kas Negatif Pada Perhitungan Kas Daerah Kota Padangsidimpuan Per Tanggal 31 Desember 2005 Sebesar Rp1.810.077.302,90. Audit BPK 2005
e. Anggaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Instansi Vertikal dengan realisasi sebesar Rp1.570.000.000,00 tidak mempunyai dasar hukum dan sebesar Rp290.000.000,00 tidak dapat diyakini kebenarannya audit BPK 2006.
f. Pengadaan Alat Kedokteran Umum Pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Belum Dimanfaatkan Sebesar Rp39.568.000,00 danTerdapat Kekurangan Barang di Gudang Senilai Rp3.099.000,00



3.Indikasi Korupsi di KPB PTPN Cab Medan yakni mengenai penjualan Aset Negara yaitu Tanah Lapangan Olah raga Tenis seluas 4154 M2 Milik KPB PTPN Cabang Medan tahun 2004.Dimana harga jual di bawah argah resmi yang di keluarkan oleh pihak pemko medan yakni Rp 250 ribu s/d Rp 300 ribu tafsiran masyarakat Rp 400 ribu s/d Rp 600 dan di jual Rp 200 ribu dengan lelang di ajukan 1 orang.tidak adanya ijin untuk menjual lahan tersebut oleh Menkeu.serta tidak masuknya lahan tersebut di atas dalam SK oleh BMP – PTPN dalam SK atau dengan kata lain di jual diam – diam untuk mengindarkan terjadinya banyaknya peserta lelang dan bocor di publik permainan tersebut.

Sehubungan dengan Hal – hal di atas kami dari Forum mahasiswa Bersama Anti Korupsi Dan Penindasan FMBAKP SUMUT menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Meminta insatansi Hukum di Sumut agar segera menindak lanjuti indikasi korupsi di TAPTENG,PADANG SIDEMPUAN DAN KPB PTPN CAB.MEDAN yang hari ini kami nilai sangat lambat dan terkesan tidak berkerja dalam menyelesaikan kasus – kasus korupsi di SUMUT khususnya Kejatisu Beserta Jajarannya.
2. Meminta kepada instansi Hukum di SUMUT segera memanggil dan memeriksa Bupati TAPTENG,WALI KOTA Padang Sidempuan serta Pejabat KPB.PTPN Cab.Medan.
3.Meminta Agar DPRD SU Lebih Pro Aktif Dalam memantau kinerja Instansi Hukum di SUMUT yang berkesan sangat lamban dalam menyelesaikan kasus – kasus korupsi di SUMUT.
4.Meminta KPK agar segera mengambil alih kasus – kasus korupsi di Sumut yang terindikasi tidak berjalan.
5.Jangan jadikan instansi hukum menjadi terminal terakhir dalam melakukan KORUPSI dengan cara memeti eskan kasus dan ikut menikmati pencurian uang rakyat.

Demikian pernyataan sikap ini kami perbuat sebagai wujud kepedulain kami pada nusa dan bangsa.

Hidup rakyat…….
Hidup mahasiswa……
Jangan bela yang bayar…….


FORUM MAHASISWA BERSAMA
ANTI KORUPSI DAN PENINDASAN
( FMBAKP )

ASRIL SRG
koordinator bersama


Diketahui oleh



AHMAD FAISAL Nst
PRESEDIUM

Tidak ada komentar: