Sabtu, 29 Desember 2007

USUT TUNTAS KASUS IJAZAH RUDOLF.M.PARDEDE

Ijazahgate, Wajah Baru Stok Lama
Ditulis oleh nirwan
Desember 27, 2007
Asli tapi palsu. Kinerja mantan tim sukses paket pasangan HT Rizal Nurdin–Rudolf benar-benar boleh diacungi jempol. Walaupun, pada pemilihan gubernur empat tahun silam, kasus ijazah gate sudah mencuat tajam, tapi kasus ini kemudian tidak mempengaruhi hasil pemilihan gubernur Sumatera Utara peridoe 2003 – 2008. Bagaimana tim sukses itu memolesnya?
Walau cuma fotokopian, tapi berkas itu sudah menjelaskan segalanya. Segepok data mengenai “palsu”-nya ijazah SMA dan ijazah “sarjana” wakil gubernur Sumatera Utara, Rudolf (diijazah itu tertulis Rudolph namun di siaran pers pempropsu ditulis Rudolf) Matzuaoka Pardede, paling tidak menggambarkan bahwa kasus ijazahgate bukan sekedar pepesan kosong.
Pertama, soal keabsahan ijazah SMA Rudolf. Dalam berkas administrasi yang diberikan oleh Rudolf ke panitia pemilihan gubernur, Rudolf tercatat mengantongi surat keterangan nomor 099/102.8/SMUKSI/PD/V/2003 bertanggal 2 Mei 2003 yang berisi tentang perbaikan Surat Keterangan Nomor 094/102.8/SMUKSI/PD/IV/2003 tanggal 26 April 2003 yang mengatakan Rudolf memang benar tamatan SMU Kristen BPK Penabur Sukabumi.
SK ini jelas diperbuat oleh kepala sekolah SMU tersebut untuk menguatkan surat keterangan sebelumnya (No.094). Ada beberapa revisi, seperti dinyatakan bahwa Rudolf Mazuoka Pardede yang merupakan anak dari DR TD Pardede, bersekolah di SMU tersebut sejak tahun 1959 sampai dengan 1962, dan dinyatakan telah lulus ujian.SK itu sendiri dilengkapi oleh Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang No.pol. SKHT: B/694/IV/K.15/2003 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Kota Medan Baru. Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari seluruh berkas Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Rudolph mulai dari SD, SMP, dan SMA. Menurut pengakuan pengadu bernama Willem Nibezaro, barang itu sendiri hilang pada hari Senin 3 Maret 2003. Lucunya, berkas sepenting itu baru dilaporkan kehilangannya ke tangan polisi sekitar 51 hari sesudahnya, yaitu tanggal 23 April 2003.
K yang dikeluarkan oleh SMUK BPK Penabur Sukabumi itu kemudian dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Drs Dadang Daily Msi. SK dan legalisir itu sendiri bertanggal 2 Mei 2003.
Persoalan kedua menyangkut keabsahan gelar “doktorandus” Rudolf. Dalam berkas yang diberikan, ternyata gelar kesarjanaan Rudolf bukanlah berupa ijazah. Namun, dalam berkas itu tertulis “Tanda Pengakuan Kesardjanaan” yang dikeluarkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Tokyo. Di “ijazah” itu diterangkan bahwa Rudolf ditulis “Telah Lulus Udjian Sardjana” pada universitas Hinki, Jepang fakultas Ekonomi dan Perdagangan Jurusan Perdagangan.
Dalam tanda pengakuan itu, ia diberi gelar “Gakushi”. Di situ juga tertulis “Berdasarkan surat keputusan Jang Mulia Menteri Perguruan Tinggi Dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia tertanggal 25 Agustus 1964 No.91, gelar tersebut di atas telah dinjatakan sederajat dengan gelar sardjana di Indonesia”. Ijazah ini ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Tokyo, Rukmito Hendraningrat, tanggal 30 April 1966.
Kinerja Tim SuksesKerja tim sukses paket HT Rizal Nurdin – Rudolf tersebut jelas-jelas sangat membantu dalam pencalonan paket tersebut dalam pemilihan gubernur. Pasalnya, pada saat sebelum hari H pemilihan (26 Mei 2003), kasus ijazah palsu sangat menohok sumsum pergerakan tim sukses Rizal–Rudolf. Tentu saja, lawan-lawan politik kedua paket ini menjadikan kasus tersebut sebagai senjata untuk menghantam pencalonan paket tersebut.
Sampai hari H pemilihan pun, DPRD Sumut masih didatangi oleh pengunjuk rasa yang mempersoalkan kepalsuan ijazah Rudolf, apalagi setelah paket terpilih. Pasca hari H pemilihan, maka dilakukan uji publik kepada masyarakat untuk melakukan “protes” terhadap hasil pemilihan selama 3 hari, yaitu 27 – 29 Mei 2003.
Setelah hari H Pemilihan (26 Mei), maka keesokan paginya, tuntutan datang kepada kedua paket ini. Ketua Presidium Dewan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara, Albert Kencana Tarigan, merupakan kelompok pertama yang mengadukan wakil gubernur terpilih, Rudolf Pardede, ke Polda Sumatera Utara.
Kedatangan rombongan ini didampingi oleh Drs Wara Sinuhaji, dan sejumlah pengurus Presidium Dewan Mahasiswa USU. Tidak tanggung-tanggung, Rudolf diadukan dalam bingkai kasus Pidana, tepatnya dikatakan melanggar pasal 263 KUHPidana. Tuduhannya jelas masih berkisar masalah dugaan palsunya ijazah Rudolf yang diindikasikan sebagai salah satu kebohongan publik.
Albert mengatakan surat kehilangan dari kepolisian yang dibuat oleh Rudolf merupakan alibi untuk menutupi kepalsuan dari ijazahnya. Selain itu, Dema USU juga mensinyalir surat keterangan itu sendiri sudah dipalsukan. Alasannya, “Bila surat keterangan itu langsung dikeluarkan oleh pemerintahan kota Sukabumi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mengapa tidak dibuat dalam sebuah kop surat resmi dari instansi yang bersangkutan? Mengapa justru dibuat di atas kertas segel?” tandas Albert waktu itu. Albert sendiri mengaku mendapat teror dan ancaman akan dibunuh karena pengaduannya tersebut.
Setelah laporan ke institusi hukum, gerakan politik lain mengarah ke jantung Istana Negara. Pada 28 Mei 2003, Lembaga Pemantau Parlemen Sumatera Utara (LP2SU) mengirim laporan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia. Isi pengaduan itu jelas. Dalam kalimat terakhirnya tertulis, “Bersama ini disampaikan berbagai informasi sebagai bahan pertimbangan dan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan tersebut yang cacat hukum”.
Berkas yang cukup tebal itu, berisi informasi yang menyudutkan paket Rizal – Rudolph. Di situ pun tercantum surat keterangan mengenai dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Rudolph.
Bersamaan dengan laporan ke Istana negara, kelompok mahasiswa juga melakukan unjuk rasa ke gedung DPRD Sumut. Temanya serupa, meminta supaya DPRD mengusut kasus ijazah palsu tersebut. Dua gelombang unjuk rasa datang dimulai dari Forum Aliansi Mahasiswa Karya Peduli Sumatera Utara (FAM-KPSU) dan kemudian Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Medan.
Setelah mendatangi DPRD Sumut, mereka juga singgah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melaporkan hal serupa. Aksi-aksi ini sendiri sempat sampai di Jakarta. Namun, karena kinerja tim sukses untuk meredam pergerakan tersebut, maka Rizal–Rudolf kemudian memenangkan kursi gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara sampai saat ini.




http://nirwansyahputra.wordpress.com/2007/12/27/ijazahgate-wajah-baru-stok-lama/

Tidak ada komentar: